SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam melalui jajaran Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Dalam ringkus pelaku bandit jalanan yang beraksi di Jalan Simpang KUD Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Menurut keterangan korban Ardiansyah (16) dan Ahmad Bayu Gunawan Prasongko (16), pencurian dengan kekerasan tersebut, pelaku berhasil meraup berupa dua unit handpone masing-masing merk Samsung type J2 Prime dan Samsung J1, Power Bank, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Adapun ketiga pelaku yang diringkus Satreskrim Polsek Lubuk Dalam masing-masing berinisial KP alias Agus alias Ages (28), RS (22) dan At alias AL (21). Dari tangan ketiga pelaku tersebut Team Opsnal Satreskrim Lubuk Dalam mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk TVS dengan platform BM 2523 YA berwarna hitam silver dan sepeda motor merk Yamaha jenis Byson berwarna merah, diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Bripda Delon mengatakan bahwa pada Selasa, 26 Desember 2017 sekira 20.30 WIB telah terjadi perampasan handpone dan uang tunai terhadap dua orang korban yang dilakukan oleh tiga pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
"Pekaku tiga orang Laki-laki yang tidak dikenal menggunakan senjata tajam jenis pisau, dengan mengendarai sepeda motor jenis TVS warna hitam silver dan sepeda motor merk Yamaha Bison warna merah," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam tersebut.
Dimana sekira pukul 20.30 WIB, saat itu dua orang korban bertemu dengan temannya bernama Dewi di Jalan Simpang KUD Kampung Rawangkao Kecamatan Lubuk Dalam. Kemudian Dewi mengajak kedua korban untuk main kerumahnya, Dewi kemudian berangkat duluan.
Saat korban hendak berangkat mengikuti Dewi, kemudian datang tiga orang pelaku menghampiri korban dan mengatakan, "Mau kemana kalian, ngapain kalian malam malam disini," kata para pelaku menurut keterangan korban.
Selanjutnya salah satu pelaku yang bernama inisial KP (28) memukul korban satu dan mengatakan, "Ngapain kalian disini," kata pelaku, sambil mengayunkan tangannya memukul muka saksi satu tepat mengenai mata sebelah kirinya. Selanjutnya tersangka dua memaksa kedua korban untuk mengeluarkan semua barang yang dimiliki oleh korban.
Disamping itu tersangka tiga mengambil sebilah pisau di dalam jok sepeda motor dan mengancam serta menempelkan pisau tersebut ke kepala saksi satu, kemudian korban satu dan dua mengeluarkan semua barangnya.
"Tersangka dua mengambilnya dengan mengatakan, "Kalau kalian mau memgambil kembali barang ini datang aja besok dan bawa uang lima ratus ribu rupiah," kata pelaku. Selanjutnya ketiga pelaku tersebut pergi sambil menyuruh korban untuk pergi. Atas kejadian tersebut korban satu mengalami kerugian materil sebesar Rp1.500.000. Sedangkan korban dua mengalami kerugin materil sebesar Rp1.650.000. Dan kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam," terang Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Brigadir Delon, Selasa (27/12/2017) sore.
Sedangkan kronologis tersebut terjadi pada, Selasa 26 Desember 2017 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Lubuk dalam melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku, dan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku KP (28) tersebut.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap dua orang pelaku lainnya. Namun, belum bisa ditemukan dan masih dilakukan penyelidikan. Saat ini pelaku dan satu unit barang bukti berupa sepeda motor merk TVS masih diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam, guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.