BC Dumai Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas Senilai Ratusan Juta Rupiah

datariau.com
1.627 view
BC Dumai Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas Senilai Ratusan Juta Rupiah
Dika CP
Barang bukti yang diamankan BC Dumai.

DUMAI, datariau.com - Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) 15016 KPPBC TMP B Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas senilai Rp.350 Juta di perairan sekitar Pulau Berkey, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Sabtu (24/2/2018).

 

"Benar, pada Sabtu lalu Tim Patroli Laut BC 15016 KPPBC TMP B Dumai berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah kapal beserta nyatanya yakni berupa barang bekas di perairan sekitar Pulau Berkey, Kabupaten Rohil. Dimana, perkiraan nilai barang (kapal dan muatan) sekitar Rp. 350 Juta," terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Dumai Khairul Anwar didampingi Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Dias Prabowo, Kamis kemarin.

 

Lanjut, Khairul Anwar yang akrab disapa bang Boy ini menuturkan kronologis penindakan, berkat informasi intelijen bahwa akan adanya penyelundupan barang-barang bekas campuran dari Portklang Malayaia menuju Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal kayu berukuran kecil, maka tim patroli Laut KPPBC TMP B Dumai dengan kapal patroli BC 15016 melakukan observasi disekitar perairan Bagansiapiapi.

 

Setelah dilakukan pengamatan lapangan selama dua hari, pada Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, kapal patroli BC 15016 menemukan kapal kayu yang muatannya sudah dibongkar di alur sungai / hutan bakau di Pulau Berkey (hutan lindung yang tidak berpenghuni) dengan nahkoda/awak kapal yang sudah tidak berada ditempat.

 

Masik kata Boy, Upaya berikutnya dilakukan adalah berusaha melakukan evakuasi dan penarikan kapal dan muatan menuju ke Dermaga Pokala. Dengan Mencoba menghidupkan mesin kapal yang terihat sudah di sabotase oleh pelaku dan memuat kembali muatan yang sudah berserakan di pinggir laut / hutan bakau.

 

Pengawalan pendeliger-an dengan kapal patroli BC 15016 sampai dengan Tg Senepis dan dilanjutkan oleh kapal patrol BC 10001 sampai tiba di Dermaga Pokala hari Senin (26/2/2018) pukul 20.30 WB dengan total waktu perjalanan sekitar 40 jam, dikarenakan kondisi cuaca di laut yang cukup berat.

 

"Proses pengamanan dan evakuasi serta penarikan Barang Bukti bersinergi dengan TNI AD (sub Den Pom Dumai dan Detasemen Rudal)," jelasnya.

 

Dirincikan Boy, Barang yang diamankan berupa ban bekas sebanyak 420 pcs, Spare part mobil bekas (velg, pintu, sunroof) 9 pcs, Spare part komputer (kondisi bekas), CPU 331 pcs, Keyboard 1.831 pcs,

Monitor 113 pcs, speaker 6 colly dan aksesoris komputer (kondisi bekas antara lain: braket monitor, mouse, power supply, router, controller game, headset) 15 colly dengan perkiran nilai barang sekitar Rp350 juta.

 

"Potensi kerugian Negera secara immateriil dikarenakan barang yang diselundupkan merupakan barang yang dilarang untuk diimport," tukas Boy seraya menambahkan, diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU Kepabeanan. (UU No 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006).

Penulis
: Dika CP
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)