Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama, MUI Riau: Ini yang Kita Tunggu

datariau.com
735 view
Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama, MUI Riau: Ini yang Kita Tunggu
dok.
Ahok saat diperiksa beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, datariau.com - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dengan dugaan telah melanggar Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama terkait ucapan kontroversialnya tentang surat Al Maidah ayat 51.

Tak pelak dengan telah ditetapkannya Ahok sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri disambut baik oleh seluruh umat muslim di Indonesia, bahkan langsung mendapat respon positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau.

MUI menilai keputusan tersebut merupakan keputusan yang objektif bahkan sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI pusat, bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dan pelecehan kepada para ulama dan termasuk tindakan pidana dan harus diproses secara hukum.

"Alhamdulillah, ini hasil yang kita tunggu. Kita menilai pihak penegak hukum sudah bekerja secara objektif, tentu semua pihak harus menerima dengan logowo," ungkap Nazir Karim, Ketua MUI Riau saat dikonfirmasi kemarin.

Nazir Karim berharap kedepan tidak ada masalah lagi dan umat muslim khususnya di Riau diminta agar tetap menjaga kondusifitas. "Hukum sudah ditegakkan dan kita harap tidak ada masalah lagi, tinggal proses hukum terhadap Ahok dijalankan oleh aparat," sebutnya.

Diakui Nazir Karim, penetapan Ahok sebagai tersangka ini harus menunggu proses yang panjang. "Seharusnya pihak kepolisian sejak awal sudah menentukan sikap, tidak menunggu aksi demo besar-besaran baru diproses, tapi apa boleh buat, semua ini sudah terjadi dan sekarang kita serahkan dan kita percayakan dengan aparat hukum kita," pungkasnya.

Penulis
: Wanti
Editor
: Riki
Tag:Ahok
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)