TEMBILAHAN, datariau.com - Empat pelaku yang bernama Hu HA alias Pu (46) warga desa tanah merah Kecamatan tanah merah Inhil, F alias A (43) dan As (43) keduanya Warga Kelurahan Tungkal Dua Kecamatan Tungkal Inhil Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi serta R (19) warga Sungai Ayam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Inhil tergabung dalam jaringan pengedar narkotika antar provinsi yang berniat untuk menjual shabu - shabu di Kota Tembilahan telah berhasil digagalkan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil.
Empat pelaku dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Wisma B Jalan M Boya Tembilahan pada hari Ahad (12/2/2017), pukul 14.15 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, menceritakan kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya orang yang biasa dipanggil Ha pernah menawarkan narkotika jenis shabu - shabu.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H dengan memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan Anggota Unit Opsnal yang ditugaskan untuk menyamar menjadi pembeli dan mengaku bernama Kancil, mencoba untuk menghubungi HA tersebut. Upaya pertama yang dilakukan tidak mendapat tanggapan apa - apa dari orang tersebut.
Namun pada hari Sabtu (11/2) sekira pukul 13.00 WIB, Ha lewat handphone menghubungi Kancil dan menawarkan narkotika jenis shabu - shabu sebanyak 100 (seratus) gram shabu - shabu, dengan harga yang disepakati sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
Pada hari Ahad (12/2), Ha berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan bersama F dan As saat mereka sampai di pelabuhan Tembilahan Ha menghubungi Kancil dan mengatakan bahwa dia sudah sampai di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan.
Kancil kemudian datang menjemput mereka dan dari pelabuhan mereka menuju ke Wisma Bintang di Jalan M. Boya menemui Boss dari Kancil, untuk memastikan ada atau tidak ada uang untuk membeli narkotika tersebut. Setelah uangnya diperlihatkan Boss Kancil As lalu menghubungi Bossnya yang berada di Tanjung Balai Karimun Inhil bernama A dan A tersebut mengatakan barang akan segera diberangkatkan.
Sekira Pukul 14.00 WIB, datang seseorang laki-laki masuk ke dalam Wisma Bintang ke kamar 102 dan menyerahkan 1 bungkusan kepada AD dan Kancil, lalu mereka menemui Boss Kancil dikamar 104. Saat itulah, Anggota Unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap HA dan AS, sedangkan R yang membawa paket narkotika itu, ditangkap di parkiran Wisma Bintang.
F yang mencoba melarikan diri dapat ditangkap di Jalan M. Boya Lorong Gemilang. Setelah semua pelaku berhasil diamankan, mereka di kumpulkan di kamar 104 dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan 2 orang pegawai wisma kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa shabu - shabu seberat 75 gram, dan 4 (empat) unit HP, masing - masing 3 (tiga) unit merk Samsung Warna Hitam dan Biru Putih dan 1 (satu) unit merk Nokia warna hitam. Saat ini, ke 4 (empat) orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.