KAMPAR Datariau.com - Social Distancing yang dibuat pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tampaknya wajib bagi siapa saja.
Karena hal itu diyakini salah satu upaya yang tepat dalam mencegah penularan Corona.
Hal senada selalu disampaikan Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto SH pada setiap kesempatan. Tentunya selaras dengan aturan dari Pemerintah pusat.

Tak lepas dari semua hal itu, masyarakat juga harus mewaspadai dan menjaga diri terhadap beberapa macam kelompok masyarakat dalam kehidupan
1. Orang Tanpa Gejala (OTG)
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
- Orang yang mengalami demam 38 derajat Celcius atau lebih, punya riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek/sakit tenggorokan, batuk dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dinegara/wilayah yang melaporkan adanya penyebaran diwilayah setempat.
- Orang yang mengalami gejala gangguan sistim pernafasan seperti pilek, sakit tenggorokan batuk dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak penderita Covid 19.
3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernafasan akut (ISPA) yaitu demam dengan suhu diatas 38 derajat Celcius disertai dengan salah satu gejala Covid 19
- Mengalami gejala seperti diatas dan pernah kontak langsung dengan yang positif Covid 19
- Orang dengan ISPA berat yang membutuhkan perawatan dirumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gejala klinis yang meyakinkan.
4. Konfirmasi
Pasien yang terinfeksi COVID 19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaan PCR
5. Komordibitas
Penyakit penyerta yang menggambarkan kondisi bahwa ada penyekit lain misalnya diabetes, hypertensi, kanker dan lain-lain.