SELATPANJANG, datariau.com - Informasi peredaran obat ilegal PCC semakin luas di khalayak masyarakat. Terutama pada remaja-remaja yang dominan siswa sekolah menengah atas.
Secara harfiah, tablet PCC (paracetamol, carisoprodol, caffein) yang memiliki kandungan serupa Somadril, yakni Carisoprodol yang berfungsi untuk melemaskan otot demi menghambat rasa sakit ke saraf dan otak. Karenanya, obat ini ketika dikonsumsi berlebih akan menyerang sistem keseimbangan saraf.
Obatan ini menimbulkan efek seperti kantuk dan halusinasi seperti efek penggunaan narkotika. Jika efek jangka panjang penggunaan pil ini secara terus-menerus akan menimbulkan kerusakan organ tubuh seperti jantung dan ginjal.
Kamis (5/10/2017) kemarin, Diskes Kepulauan Meranti turun memberikan sosialisasi kepada siswa SMKN 1 Tebingtinggi tentang bahayanya obatan ini. Walaupun secara keseluruhan PCC tidak ditemukan di Meranti, namun hal ini untuk mengantisipasi agar remaja tidak berpengaruh terhadap berbahaya obatan ilegal ini.
"Ini sosialisasi pertama yang kita lakukan di SMKN 1. Rencana akan dilanjutkan di sekolah lain, dan akan menyertakan pihak Polres Meranti untuk ikut mengisi materi," kata Kasi Farmamin dan Askes, Refiadi SFarm Apt usai sosialisasi kepada wartawan.
Sosialisasi yang juga menyertakan para Apoteker dengan usungan tema "Kami Apoteker Indonesia' menolak penyalahgunaan obat dan peredaran ilegal". Dua pihak ini bekerjasama untuk mencegah beredarnya obat ilegal ini.
"Sasaran kita ke masyarakat dan remaja. Namun kita mulai dulu dari sekolah, sebab isu ini rentan masuk ke mereka," ungkap Refiadi.
Menurutnya, sudah ada beberapa di daerah di Indonesia yang diketahui telah beredarnya obatan ini. Tablet ini dijual dengan harga murah dan mudah didapat.
Oleh karena itu, Diskes, kata dia sudah memanggil pihak Apoteker agar mereka menginventarisir obat yang dijual. "Jika ada ditemukan tolong diamankan," tegasnya.
Sejak tahun 2013, PCC telah ditarik dari peredaran dan dilarang karena obat keras. Namun ada beberapa jenis obat yang kandungannya sama seperti PCC juga telah tidak diizinkan lagi beredar.
"Belum ada ditemukan beredarnya obat mencurigakan di apotek, toko obat, dan tempat lain yang menjual obat-obatan. Kalau ada yang beredar itu ilegal," pungkasnya.