PELALAWAN, datariau.com - Dengan wajah tertunduk lesu menggunakan sepeda motor seorang warga Ukui mendatangi Kantor JMSI Pelalawan yang berada di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci.
Namanya Saridi (43) Warga Desa Trimulya Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia meminta pertolongan terkait dirinya telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oknum mantan Kades berinisial M.
Kepada para pimpinan perusahaan media yang ada di JMSI Pelalawan Sariadi menceritakan kronologi penipuan yang ia alami, berawal pada tahun 2017 lalu, Saridi membeli sebidang tanah perkebunan sawit dengan luas lebih kurang 2 hektare milik mantan Kades berinisial M. Dengan harga jual kebun sawit sebesar Rp 155 juta.
Namun, Saridi yang berprofesi sebagai petani itu tidak bisa memiliki kebun yang dia beli dari mantan Kades itu, dikarenakan beberapa kali dia ingin memanen sawit di kebun itu selalu dihambat oleh beberapa orang oknum preman.
Merasa tak nyaman, Saridi berusaha dengan sekuat tenaga mempertanyakan kepada pemilik kebun yang dia beli sebelumnya.
Padahal, kebun yang dia beli itu sudah memiliki SKGR dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (SPTB), dalam isi surat tersebut bersepadan dengan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Nazarudin Arnas yang ikut menandatangani SPTB tersebut.
"Apalah daya, saya tak memiliki beking, hanya bisa pasrah dan meminta uang yang saya serahkan kepada mantan kades tersebut dikembalikan," katanya.
Akhirnya, pada 5 Febuari 2018 melalui surat perjanjian, mantan Kades berinisial M sebagai pihak pertama akan mengembalikan uang kepada pihak kedua Saridi sebesar Rp 155 juta. Dalam jangka waktu tanggal 30 Oktober 2018 terhitung mulai tanggal 10 Januari 2018 sampai 30 Oktober 2018.
Namun janji hanyalah sekedar janji, meski sudah membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh beberapa orang saksi, hingga kini uang milik Sariadi tak kunjung dikembalikan.
"Saya hanya minta uang itu dikembalikan, sesuai perjanjian yang dilakukan bersama pak Kades waktu itu. Lebih kurang sudah hampir 6 tahun setelah perjanjian tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang milik kami pak. Kami mohon bantuan pak agar hak kami dikembalikan," ujar Saridi.
Lanjut Saridi menceritakan, bahwa uang untuk membeli sebidang tanah perkebunan sawit itu merupakan hasil dari keringat kerja kerasnya yang dikumpulkan untuk membeli perkebunan tersebut.
"Kita sudah berusaha mencoba berkomunikasi baik dengan meminta uang kita dikembalikan. Hingga saat ini tidak ada jawaban, padahal sudah dilakukan perjanjian tahun 2018 lalu akan mengembalikan uang kami," ucapnya di hadapan Ketua JMSI Pelalawan.