Wagub Jabar Tegaskan Proyek Meikarta Belum Lengkapi Izin

datariau.com
1.158 view
Wagub Jabar Tegaskan Proyek Meikarta Belum Lengkapi Izin
Ist.

JAKARTA, datariau.com - Promosi mega proyek kota Mandiri Lippo Group, tergolong gencar dan semakin masif, dari menyebar iklan keberbagai media, hingga mendirikan stand di berbagai intansi pemerintah, sekolah dan rumah sakit.

Aldi salah satu marketing Meikarta saat ditemui wart3 mengaku jika pihaknya sudah dua hari melakukan pameran di komplek Kejagung sejak Kamis-Jumat, (14-15/9/2017) kemarin. 

"Kami diberikan izin selama dua hari, surat diajukan sudah sebulan lalu," kata Aldi, staf Marketing Pemasaran Meikarta.

Selama pameran dirinya mengaku hanya beberapa orang yang memberikan Down Payment atau uang muka sebesar Rp 2 juta, sisanya masih tahap mencari informasi mega proyek tersebut.

Aldi yang didampingi rekanya sesama marketing salah satunya Devi menambahkan, ada berbagai pertanyaan dari calon konsumen soal masalah izin yang ramai dibincangkan. Dan itu menurut dia menjadi kendala para marketing di lapangan saat menjual kamar dalam apartemen tersebut.

"Kami sudah minta kepada manajemen soal surat izin seluas 82 hektar yang sudah keluar dari pemerintah, namun data itu tidak diberikan ke kami untuk menjelaskan kepada calon konsumen," ungkap dia.

Dia mengaku saat ini proyek tersebut telah berjalan sesuai izin seluas 82 hektar, sementara crane di lokasi proyek sudah berdiri di setiap sisi pembangunan.

"Apartemen sedang dibangun, sama danau buatan di tengah-tengah lokasi yang tak salah lahannya seluas 500 hektar," ujar dia sembari memasarkan produknya.

Sementara, di berbagai media cetak, tv, radio dan online tersebar iklan Meikarta, secara jor-joran terpampang dan tersebar luas, untuk menjaring  pembeli. Bahkan, iklan itu menawarkan tempat tinggal yang nyaman dengan fasilitas mewah, dengan harganya yang bersahabat.

Padahal izin mendirikan bangunan (IMB) belum diperoleh pengembang dari pemerintah, namun sudah terjadi objek jual beli. Bahkan, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku terkejut ketika mengetahui Lippo Group sudah memasarkan Kota Meikarta itu. 

Menurut Deddy, pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Karena saat dia cek di pemerintah provinsi belum ada permohonan izin tapi sudah dipasarkan. "Kami putuskan dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi," ujar dia beberapa waktu lalu.

Meikarta sendiri dalam memasarkan proyeknya menjelaskan bahwa mereka menawarkan tempat tinggal yang nyaman dengan fasilitas mewah, dengan harganya yang bersahabat.

Selain apartemen yang nyaman, Meikarta juga memiliki central park dengan danau di tengah tengahnya seluas 100 hektare. Proyek Meikarta berlokasi di Desa Cibatu, Cikarang Selatan. (*)

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:IMB
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)