Lampu PJU Dipadamkan PLN

Tunggakan Rp19,8 Miliar, Pemko Pekanbaru Baru Bayar Rp4 Miliar

datariau.com
937 view
Tunggakan Rp19,8 Miliar, Pemko Pekanbaru Baru Bayar Rp4 Miliar
Riauterkini.com
Kondisi jalanan di Kota Pekabaru padam malam hari gelap.

PEKANBARU, datariau.com - Sebagian besar lampu penerangan jalan umum atau PJU di Kota Pekanbaru mulai tadi malam dipadamkan PT PLN (Persero). Langkah tersebut dilakukan setelah Pemko Pekanbaru dianggap melanggar kesepakatan terkait pembayaran tunggakan rekening PJU yang terjadi sejak Oktober hingga Desember dengan total Rp19,8 miliar.

"Pada 23 Desember lalu Pemko Pekanbaru memang ada membayar, tapi hanya Rp4 miliar. Jumlah tersebut sekedar melunasi tunggakan Oktober saja tidak cukup. Sementara tunggakan baru bulan Desember sudah masuk hitungan," tutur Manejer SDM dan Humas PLN Wilayah Riau-Kepri, Dwi Suryo Abdullah dikutip riauterkini.com, Kamis (29/12/2016).

Dijelaskan Dwi, cicilan Rp4 miliar direspon PLN dengan menangguhkan pemadaman lampu PJU. Selama sepekan PLN menunggu komitmen Pemko, namun sampai 28 Desember sore kemarin tidak juga ada pembayaran lanjutan, sehingga PLN akhirnya dengan terpaksa memadamkan sebagian PJU.

"Sampai siang tadi, kami tidak menerima surat apapun dari Pemko terkait hutang itu. Kalau ada surat keterangan belum sanggup bayar, tentunya ini juga menjadi pertimbangan kami dan jadi bukti kami di perusahaan adanya hutang PJU Pemko Pekanbaru. Tapi karena tidak ada, kami terpaksa menerapkan pemadaman PJU," jelasnya.

Pemadaman lampu PJU yang dilakukan PLN belum diberlakukan secara total. Baru sekitar 50 persen. Akibat dari pemadaman tersebut sejumlah jalan protokol di Pekanbaru gelap-gulita. Seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Gajah Mada dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Di tengah kondisi tak menyenangkan tersebut Dwi menyampaikan sedikit harapan, bahwa pada malam pergantian tahun 2017 PLN tidak akan melakukan pemadaman lampu PJU.

"Tapi untuk malam tahun baru, jika belum dibayar kami tidak akan memadamkan PJU. Ada pengecualian untuk malam tahun baru," kata Dwi.

Sebagai pengingat, Dwi lantas memaparkan bentuk komitmen Pemko Pekanbaru yang disepakati bersama PLN. Yakni awalnya pihak Pemko Pekanbaru berjanji akan membayar tunggakan bulan Oktober pada 1 Desember. Sedangkan tunggakan di bulan November akan dibayar pada 20 Desember. Soal mekanismenya pembayaran lampu jalan, Dwi menjelaskan, setiap pelanggan membayar tagihan listrik punya kewajiban PLN bayar pajak sebesar 6 persen dari total tagihan untuk lampu jalan.

Dalam sebulan, kata Dwi, pihak PLN rata-rata menyetorkan uang pajak ke kas daerah (Dispenda Pekanbaru) sekitar Rp7,2 miliar. Pihak PLN mengaku tidak pernah menunggak membayarkan pajak tersebut.

Setelah pajak dibayar, kata Dwi, mestinya Pemko Pekanbaru harus membayar kembali ke PLN terkait penggunaan daya untuk PJU. Pembayaran PJU setiap bulannya berkisar Rp 6,1 miliar. Artinya, masih ada sisa sekitar Rp1 miliar lebih yang didapat Pemko Pekanbaru dari pajak lampu PJU tersebut.

Editor
: Adi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)