Jaminan Surat Tanah Sempat Hilang

Nasabah Bank Mandiri Jadi Khawatir

datariau.com
1.761 view
Nasabah Bank Mandiri Jadi Khawatir
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Hilang maupun tercecer surat agunan atau jaminan kredit salah satu nasabah Bank Mandiri Cabang Air Molek membuat nasabah lainnya menjadi was-was dan khawatir dengan agunan meraka yang berada di bank tersebut.

"Jujur saja dengan adanya pemberitaan bahwa ada agunan di Bank Mandiri hilang atau pun tercecer, membuat kita sebagai nasabah Bank Mandiri khawatir. Hilang maupun tercecernya agunan, hal ini juga menjadi tandatanya kami sebagai nasabah, apa benar agunan itu tercecer. Atau jangan-jangan agunan itu dipakai oleh salah satu pegawai bank itu sendiri," ungkap Hendri saat berbincang dengan datariau.com, Jumat (19/8/2016).

Apalagi, katanya, Bank Mandiri selama ini diketahui sebagai bank terkenal di penjuru Indonesia dengan standar tinggi kearsipan dan kemanan bagi nasabah. Jadi, hilang atau tercecernya agunan nasabah sampai 8 bulan lamanya menjadi pertanyaan nasabah.

"Jangan-jangan hilang atau pun tercecernya agunan ini ada permainan orang dalam bank itu sendiri. Selain itu enak saja manajemen bank minta maaf atas keteledoran maupun kelalainya, coba kalau nasabah yang lalai telambat bayar, mereka langsung denda nasabah," pungkas Hendri.

Sebelumnya, Kepala Bank Mandiri Cabang Airmolek Indra Sitepu saat dikonfirmasai mengakui kelalain dan keteledoran dalam sistim pengarsipan di Bank Mandiri Cabang Airmolek hingga berakibat sempat hilangya agunan nasabah selama kurang lebih delapan bulan.

"Agunan berupa surat tanah milik nasabah R Rudi Wasmar tersebut tidak
hilang, namun tercecer dan baru ditemukan setelah membongkar semua arsip yang ada. Kami akui kami lalai terkait agunan milik nasabah R Rudi Wasmar ini, untuk itu kami atas nama manajemen Bank Mandiri Airmolek mohon maaf atas kejadian ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, R Rudi Wasmar (35) warga Desa Redang Kecamatan Rengat Barat Inhu salah satu nasabah Bank Mandiri Cabang Air Molek kecewa karena surat tanahnya belum kembali. Kejadian ini berawal saat R Rudi Wasmar melunasi sisa hutang kreditnya pada 5 Januari 2016 sebesar Rp.2,8 juta.

Namun, usai pelunasan hutang kreditnya, pihak Bank Mandiri Cabang Air Molek tidak bisa langsung mengembalikan agunan berupa surat tanah miliknya yang
dijaminkan di bank yang terkenal dengan standar tinggi kearsipan dan kemanan yang menjadi jaminan bagi nasabah itu.

"Usai saya lunasi pada 5 Januari 2016 hutang kredit saya di Bank Mandiri Air Molek yang saya pinjam sejak tahun 2013, agunan berupa surat tanah milik saya tidak dikembalikan. Baru pada tanggal 18 Agustus 2016 surat tanah yang diagunkan itu baru dikembalikan, padahal sebelumnya sempat dinyatakan hilang oleh pegawai bank Mandiri Cabang Airmolek atasnama Hafis dan Aan," ujar R Rudi Wasmar kepada datariau.com, Jumat (19/8/2016).

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)