Merasa Ditakut-takuti dengan Surat Somasi, Nasabah BTN Siap Tempuh Jalur Hukum

datariau.com
7.282 view
Merasa Ditakut-takuti dengan Surat Somasi, Nasabah BTN Siap Tempuh Jalur Hukum
Surat somasi ke-2 yang membuat nasabah BTN Yon Hendri tak mau lagi bayar angsuran rumah.

PEKANBARU, datariau.com - Seorang nasabah Bank BTN mengeluh atas perlakuan bank tersebut karena terkesan menakut-nakuti nasabah dengan surat somasi dari kantor pengacara yang berkedudukan di Jakarta.

"Tiba-tiba kami dikirimkan surat somasi atau peringatan dari pengacara, anehnya lagi, surat peringatan ini yang kedua, sementara yang pertama tidak pernah kami terima," terang Nasabah BTN Yon Hendri kepada datariau.com, Kamis (1/3/2018).

Diterangkannya, surat peringatan (somasi) ke-2 itu bernomor 22.Som-Mdt.VIII.2017 dari Kantor Pengacara Mahendradatta yang berkantor di Jl RS Fatmawati Nomor 22 FG, Cipete Selatan, Jakarta. Dituliskan dalam surat itu tunggakan yang harus dibayar nasabah Yon Hendri terhitung sampai Agustus 2017 adalah; pokok Rp787.772, bunga Rp1.039.128, denda Rp7.248.247.

"Selama ini saya lancar saja membayar, sejak ada surat itu disertai orang-orang yang mengaku dari BTN datang menemui saya dengan tidak sopan, maka saya menjadi malas untuk membayar lagi, jika memang ingin dilelang rumah saya silahkan," tegasnya.

Dikatakan Yon, dalam surat itu juga disebutkan ancaman kepada dirinya, jika dua minggu setelah surat somasi itu diterima tunggakan tidak dilunasi, maka kantor pengacara itu akan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.

"Karena sudah ada ancaman seperti itu, saya tunggu, langkah hukum seperti apa yang akan mereka lakukan. Kami tidak akan membayar lagi ke BTN, karena bank sudah menempuh jalur hukum berdasarkan surat itu," terang Yon lagi.

Dalam surat somasi itu juga, kata Yon, dirinya diminta menghubungi Branch Coordination BTN atas nama Josua Sihombing nomor telepon 812153366xx beberapa kali dihubungi tidak aktif bahkan tidak bisa dihubungi.

Bahkan, lanjut Yon, beberapa kali dirinya didatangi beberapa orang, baik di rumah maupun di tempat usahanya di Jalan Kubang Raya, cara orang yang mengaku dari BTN itu menagih hutang sangat tidak sesuai dengan budaya Melayu yang dianut orang Riau.

"Mereka mengancam bahkan mengajak saya adu fisik, ini kah sudah tidak benar lagi, saya sudah tegaskan bahwa tidak akan bayar ke BTN, karena bank sudah menawarkan saya untuk menempuh jalur hukum, silahkan ditindaklanjuti jalur hukum itu," pungkasnya.

Sementara pihak PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 393 belum bisa dimintai keterangan terkait keluhan nasabah atas nama Yon Hendri ini. Tim datariau.com masih terus mengupayakan konfirmasi pihak terkait untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

Penulis
: Riki
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)