Sudah Dicat Ulang, Rumah Yon Hendri Kembali Distempel BTN

datariau.com
4.518 view
Sudah Dicat Ulang, Rumah Yon Hendri Kembali Distempel BTN
DATARIAU.COM - Untuk kesekian kali BTN melakukan tindakan stempel di rumah nasabah yang menunggak kredit. Rumah Yon Hendri nasabah BTN Pekanbaru yang beralamat di Perumahan Mawaddah Blok N nomor 15, Jalan Sukajadi Desa Tarai Bangun kembali distempel dengan tulisan lelang.

Yon mengaku penasaran dengan pihak BTN, karena dirinya tak pernah dihubungi BTN maupun didatangi ke lokasi tempat dia berjualan.

"Mereka kembali melakukan stempel coretan di dinding rumah kami kemudian meninggalkan sehelai kertas yang dimasukkan melalui lubang jendela. Padahal mereka mengetahui lokasi jualan dan nomor hp kami, kenapa mereka tidak mendatangi kami," jelas Yon kepada datariau.com, Senin (30/9/2019).



Pedagang es buah ini kembali menyayangkan sikap petugas BTN, karena saat rumah mereka kosong, dilakukan coretan di dinding.

Memang diakui Yon, dirinya macet dalam pembayaran cicilan rumah, namun itu terjadi dikarenakan adanya surat somasi dari pengacara, membuat Yon tak lagi membayar angsuran dan menunggu tindaklanjut dari ancaman pengacara tersebut.

"Tiba-tiba kami dikirimkan surat somasi atau peringatan dari pengacara, anehnya lagi, surat peringatan ini yang kedua, sementara yang pertama tidak pernah kami terima," terang Yon Hendri sebelumnya kepada datariau.com, Kamis (1/3/2018).

Diterangkannya, surat peringatan (somasi) ke-2 itu bernomor 22.Som-Mdt.VIII.2017 dari Kantor Pengacara Mahendradatta yang berkantor di Jl RS Fatmawati Nomor 22 FG, Cipete Selatan, Jakarta. Dituliskan dalam surat itu tunggakan yang harus dibayar nasabah Yon Hendri terhitung sampai Agustus 2017 adalah; pokok Rp787.772, bunga Rp1.039.128, denda Rp7.248.247.

Dikatakan Yon, dalam surat itu juga disebutkan ancaman kepada dirinya, jika dua minggu setelah surat somasi itu diterima tunggakan tidak dilunasi, maka kantor pengacara itu akan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.

"Karena sudah ada ancaman seperti itu, saya tunggu, langkah hukum seperti apa yang akan mereka lakukan. Kami tidak akan membayar lagi ke BTN, karena bank sudah menempuh jalur hukum berdasarkan surat itu," terang Yon lagi.

Dalam surat somasi itu juga, kata Yon, dirinya diminta menghubungi Branch Coordination BTN atas nama Josua Sihombing nomor telepon 812153366xx beberapa kali dihubungi tidak aktif bahkan tidak bisa dihubungi.

Bahkan, lanjut Yon, beberapa kali dirinya didatangi beberapa orang, baik di rumah maupun di tempat usahanya di Jalan Kubang Raya, cara orang yang mengaku dari BTN itu menagih hutang sangat tidak sesuai dengan budaya Melayu yang dianut orang Riau.

"Mereka mengancam bahkan mengajak saya adu fisik, ini kan sudah tidak benar lagi, saya sudah tegaskan bahwa tidak akan bayar ke BTN, karena bank sudah menawarkan saya untuk menempuh jalur hukum, silahkan ditindaklanjuti jalur hukum itu," pungkasnya.

Sementara pihak PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 393 belum bisa dimintai keterangan terkait keluhan nasabah atas nama Yon Hendri ini. Tim datariau.com masih terus mengupayakan konfirmasi pihak terkait untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (red)
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)