Modus Minta Dorong Motor, Pelaku Curas di BTN Cendrawasih Berhasil Ditangkap Polsek Tualang

Hermansyah
7.078 view
Modus Minta Dorong Motor, Pelaku Curas di BTN Cendrawasih Berhasil Ditangkap Polsek Tualang
Pelaku Curas di Jalan Pipa BTN Cendrawasih ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, dengan modus pelaku curas ini berpura pura minta tolong mendorong sepeda motor pelaku kepada korban yang melintas di Jalan Pipa BTN Cendrawasih II Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Berdasarkan laporan polisi setempat, peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Dimana datang seorang korban untuk melaporkan peristiwa pencurian dan kekerasan dengan cara melakukan perampasan secara paksa terhadap korban ini.

"Satu unit handphone merk Real Me 2 warna hitam dengan no handphone 087784584739, IMEI I:861433040516339, dan IMEI 2: 861433040516321, dengan sandi: Perawang III, yang mana kejadian bermula korban hendak pulang ke rumah dengan sepeda motor melewati TKP dimana pelaku dan kawan kawan ingin meminjam sepeda motor untuk mendorong sepeda motor pelaku," kata Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH.

Dijelaskan Kapolsek Tualang itu, namun saat itu korban tidak ingin memberikannya, lalu pelaku mengambil secara paksa handphone milik korban yang berada di kantong celana sebelah kanan. Setelah itu pelaku pun pergi meninggalkan korban di TKP Jalan Pipa BTN Cendrawasih II.

"Atas kejadian ini selanjutnya korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta, sehingga korban melaporkan perihal kejadian ini ke Mapolsek Tualang," ujarnya.

Atas laporan korban, kemudian Tim Opsnal Polsek Tualang memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku curas yang diketahui berinisial DDN (21) di Jalan Raya Perawang Km 5 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (4/2/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Tualang Iptu Ichsan SH bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan atas informasi tersebut.

"Tim berhasil mengamankan pelaku inisial DDN (21) ini bersama barang bukti satu buah kotak handphone merk Real Me 2 warna merah putih, beserta satu lembar nota pembelian handphone merk Real Me 2 dari Toko Master Q Ponsel. Atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana," jelasnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang saat itu, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)