TAMBANG, datariau.com - Nasabah BTN kecewa berat terhadap BTN, bagaimana tidak, rumah yang baru dicat beberapa bulan lalu, hari ini Selasa (30/7/2019) dicoret-coret BTN di bagian dinding depan rumahnya.
Kondisi ini dirasakan nasabah BTN atas nama Yon Hendri yang menempati rumah di Perumahan Mawaddah Blok N nomor 15, Jalan Sukajadi Desa Tarai Bangun. Pedagang es buah ini kaget bercampur kecewa saat pulang dari jualan, mendapati dinding rumahnya sudah dirusak oknum petugas BTN.
"Saya tanya tetangga, katanya orangnya 3 atau 4, cuma yang turun nyemprot cat di dinding itu satu orang aja, pakai mobil jenis Xenia atau Avanza warna putih," terang Yon kepada datariau.com, Selasa sore.
Dikisahkan Yon yang juga merupakan seorang wartawan ini, tulisan di dinding rumahnya yang dicoret BTN menggunakan cat pilot, bertuliskan bahwa rumah tersebut dilelang. Yon mengaku tidak terima rumahnya tiba-tiba dilelang tanpa ada pemberitahuan.
"Dulu sudah pernah dicoret juga, karena saya merasa ini tidak benar dan ilegal, soalnya saya tidak diberi tahu sebelumnya, maka saya cat biar rumah ini rapih kembali, tapi hari ini kembali dirusak mereka," kesal Yon. (Baca juga:
Nasabah BTN Kaget Rumah Dilelang Tanpa Pemberitahuan)

Sebab, lanjut Yon, rumah itu dicoret dalam kondisi kosong, dimana dirinya saat itu berjualan di pinggir Jalan Kubang Raya, lebih kurang 300 meter dari rumahnya, kemudian istrinya mengajar di SD dan anak-anaknya bersekolah.
"Mereka tahu kok tempat jualan saya, mengapa tidak izin dulu ke saya di depan, bukan main semprot seperti ini merusak rumah saya," sesal Yon lagi.
Di dalam rumah Yon menemukan selembar surat yang diduga dimasukkan oknum tersebut dari celahjendela, kertas tersebut adalah rekening koran miliknya pemberitahuan bahwa pembayaran yang ditagih BTN adalah senilah Rp 17 juta lebih pembayaran pokok, dan Rp 10 juta lebih denda.
Memang diakui Yon, dirinya macet dalam pembayaran cicilan rumah, namun itu diperparah adanya sorat somasi dari pengacara, membuat Yon tak lagi membayar angsuran dan menunggu tindaklanjut dari ancaman pengacara tersebut.
"Tiba-tiba kami dikirimkan surat somasi atau peringatan dari pengacara, anehnya lagi, surat peringatan ini yang kedua, sementara yang pertama tidak pernah kami terima," terang Yon Hendri sebelumnya kepada datariau.com, Kamis (1/3/2018).
Diterangkannya, surat peringatan (somasi) ke-2 itu bernomor 22.Som-Mdt.VIII.2017 dari Kantor Pengacara Mahendradatta yang berkantor di Jl RS Fatmawati Nomor 22 FG, Cipete Selatan, Jakarta. Dituliskan dalam surat itu tunggakan yang harus dibayar nasabah Yon Hendri terhitung sampai Agustus 2017 adalah; pokok Rp787.772, bunga Rp1.039.128, denda Rp7.248.247. (Baca juga:
Merasa Ditakut-takuti dengan Surat Somasi, Nasabah BTN Siap Tempuh Jalur Hukum)

Dikatakan Yon, dalam surat itu juga disebutkan ancaman kepada dirinya, jika dua minggu setelah surat somasi itu diterima tunggakan tidak dilunasi, maka kantor pengacara itu akan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.
"Karena sudah ada ancaman seperti itu, saya tunggu, langkah hukum seperti apa yang akan mereka lakukan. Kami tidak akan membayar lagi ke BTN, karena bank sudah menempuh jalur hukum berdasarkan surat itu," terang Yon lagi.
Dalam surat somasi itu juga, kata Yon, dirinya diminta menghubungi Branch Coordination BTN atas nama Josua Sihombing nomor telepon 812153366xx beberapa kali dihubungi tidak aktif bahkan tidak bisa dihubungi.
Bahkan, lanjut Yon, beberapa kali dirinya didatangi beberapa orang, baik di rumah maupun di tempat usahanya di Jalan Kubang Raya, cara orang yang mengaku dari BTN itu menagih hutang sangat tidak sesuai dengan budaya Melayu yang dianut orang Riau.
"Mereka mengancam bahkan mengajak saya adu fisik, ini kan sudah tidak benar lagi, saya sudah tegaskan bahwa tidak akan bayar ke BTN, karena bank sudah menawarkan saya untuk menempuh jalur hukum, silahkan ditindaklanjuti jalur hukum itu," pungkasnya.
Sementara pihak PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 393 belum bisa dimintai keterangan terkait keluhan nasabah atas nama Yon Hendri ini. Tim datariau.com masih terus mengupayakan konfirmasi pihak terkait untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (red)