PEKANBARU, datariau.com - Entah pengawasan yang lemah atau memang Disperindag tidak tahu, penyimpangan penggunaan gas subsidi 3 Kg yang diperuntukkan masyarakat miskin di Kota Pekanbaru marak terjadi.
Dimana, tabung melon yang harusnya mangkal di dapur-dapur warga miskin itu malah digunakan beberapa pelaku usaha rumah makan maupun usaha kuliner lainnya di pinggir jalan, ini terjadi secara terang-terangan namun belum ada penindakkan.
Seperti yang terpantau datariau.com pada Ahad (6/8/2017) siang, di sebuah rumah makan skala besar yang berada di Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, penggunaan tabung gas elpiji 3 Kg masih dimanfaatkan oleh pengusaha tersebut.
Dalam satu tempat, penggunaan tabung gas elpiji ini hampir 10 tabung gas Elpiji dalam sehari. Kebutuhan ini dipergunakan mengingat mahalnya gas Elpiji 12 Kg.
"Bagaimana lagi, inilah (gas 3 Kg,red) yang bisa kita beli. Mau beli yang 12 Kg terlalu mahal. Saya sudah biasa menggunakan gas ini di usaha rumah makan saya," kata Sarjono, salah seorang pengusaha rumah makan di sekitaran Panam, saat berbincang di usaha kedainya.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, dimana tabung ukuran 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi seperti penggunaan, kemasan, volume atau harganya masih diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dari golongan menengah kebawah dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.
Melihat hal itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDIP, Hotman Sitompul mengatakan, ada yang salah dalam pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Menurutnya, ada contoh ketidakadilan dalam penerapan gas subsidi 3 Kg tersebut.
"Kita lihat ini ada penyimpangan. Kalau ingin ditetapkan di Pekanbaru, harus ada aturan dan regulasi hukum yang jelas dalam penerapan barang bersubsidi. Apakah dalam bentuk Perda. Tak ada salahnya Kota Pakanbaru mencontoh Ibukota Jakarta. Penerapannya penggunaan sudah diatur," kata Hotman.
Menurut Hotman, di Jakarta sendiri penggunaan gas bersubsidi 3 Kg telah diatur dalam seruan Gubernur. Dimana, larangan penggunaan elpiji tabung ukuran 3 kg justru tidak diperbolehkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tak ada salahnya kita mencontoh yang baik. Kembali kepada rasa keadilan, mengapa orang mampu menggunakan gas elpiji 3 kg. Apa yang melatarbelakangi pemberian subsidi. Harusnya ini (pemberian subsidi,red) terkoordinir dengan baik. Ketika terjadi penyimpangan, ada pengawasan yang salah dari Disperindag," cetusnya.
Pemko Pekanbaru disarankan mengusulkan sistem dan aturan regulasi yang jelas. Seperti mengusulkan Perda dalam pemberian subsidi kepada golongan orang tak mampu.
Lewat Fraksi PDIP, Hotman berencana akan menjadikan agenda persoalan ini dalam rapat di Badan Musyawarah (Banmus) di DPRD Kota Pekanbaru. Dimana, penerapan subsidi seperti gas elpiji, diusulkan dan dibahas di Banmus.
"Bagaimana nanti ada sebuah aturan hukum seperti Perda yang mengatur tentang penggunaan gas subsidi tepat sasaran. Ini soal keadilan. Orang yang berhak justru mendapatkan. Ada sesuatu permainan dalam pendistribusiannya," tutupnya.