BPH Migas Siap Legalkan Pertamini

datariau.com
1.232 view
BPH Migas Siap Legalkan Pertamini
Ilustrasi

JAKARTA, datariau.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) siap mengatur tata penyaluran bensin dalam program BBM Satu Harga. Hal ini setelah didapati adanya laporan bahwa ada Statiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), yang dalam waktu 1-2 jam sudah habis terjual. Dari laporan yang diterima, pembelian banyak dilakukan oleh pengecer.

Guna menyelesaikan hal ini, BPH Migas berencana membuat sub penyalur legal. Di mana sub penyalur mendapatkan bensin dari SPBU yang akan ditetapkan menjadi hub.

"Sub penyalur itu pengecer legal, dia surat izinnya. Kemudian ditentukan jaraknya, kemudian volumenya juga ada , kemudian dia ada Safety-nya. Ini lagi dibenahi. Jadi dengan BBM Satu Harga," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, di kantor BPH Migas, Jakarta, baru-baru ini.

Sebenarnya, BPH Migas ingin dengan diadakannya sub penyalur tidak ada lagi pengecer-pengecer bensin yang tidak berizin. Seperti pengecer menggunakan botol, pertamini dan sebagainya.

Namun, tidak bisa dipungkiri juga pertamini dan sejenisnya telah membantu Pertamina dalam menyalurkan bensin ke wilayah-wilayah yang sebenarnya belum bisa terjangkau.

"Pertamini membantu, tapi dia ilegal. Ini mesti ditertibkan. Tapi dia kan membantu Pertamina, di sini ada jalan tengah, kita munculkan sub penyalur, safety," ujarnya.

Dia mengatakan, sub penyalur yang berizin nantinya akan diatur margin keuntungannya. Selama ini kan margin disamakan seperti Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) sekira Rp175-Rp200 per litar.

"Jadi nanti kita atur sampai yang Rp1.000, nanti kita kasih 500 ke SPBU tadi 500 kasih ke sub penyalur," ujarnya.

Editor
: Windy
Sumber
: Okezone.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)