Penjelasan Hadits Larangan Berpuasa di Hari Jumat

datariau.com
512 view
Penjelasan Hadits Larangan Berpuasa di Hari Jumat
Foto: Ist.

DATARIAU.COM - Hari Jumat adalah hari yang penuh berkah dan memiliki banyak keutamaan. Hari Jumat adalah hari yang paling utama (paling afdal) dari semua hari dalam satu pekan. Di antara keberkahannya adalah disyariatkannya salat Jumat pada hari tersebut yang dapat menggugurkan dosa antara Jumat itu dengan Jumat pekan sebelumnya.

Namun, pada hari Jumat dilarang mengkhususkan puasa sunnah. Terdapat banyak hadis yang menunjukkan larangan untuk mengkhususkan hari Jumat dengan melaksanakan ibadah puasa.

Diriwayatkan dari Muhammad bin ‘Abbad, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di hari Jumat?” Jabir berkata, “Iya.” (HR. Bukhari no. 1984 dan Muslim no. 1143)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (HR. Muslim no. 1144)

Hadis-hadis di atas menunjukkan larangan untuk mengkhususkan hari Jumat dengan ibadah berpuasa. Mayoritas ulama menilai hukumnya makruh. Sedangkan sebagian ulama lain, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala, berpendapat hukumnya haram.

Adapun jika diiringi dengan berpuasa sebelum atau sesudah hari Jumat, maka hal ini diperbolehkan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian berpuasa di hari Jumat, kecuali jika diiringi dengan berpuasa di hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144)

Diriwayatkan dari Juwairiyah binti Al-Harits rahiyallahu ‘anha, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya (Juwairiyah) pada hari Jumat dan dia sedang berpuasa. Nabi berkata, “Apakah Engkau kemarin berpuasa?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi bertanya, “Apakah Engkau ingin berpuasa besok?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi berkata, “Berbukalah.” (HR. Bukhari no. 1986)

Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala menjelaskan hikmah dari larangan ini dengan mengatakan, “Ini adalah dalam rangka mencegah agar (kaum muslimin) tidak menyandarkan sesuatu dengan agama yang tidak ada asal-usulnya. Hal ini juga menyebabkan tasyabbuh dengan ahli kitab dalam mengkhususkan sebagian hari untuk tidak melakukan aktivitas duniawi apa pun. Selain hikmah yang sudah disebutkan, juga ditambahkan bahwa ketika hari (Jumat) ini memiliki keutamaan dibandingkan hari-hari yang lain, maka dorongan untuk berpuasa pada hari itu menjadi lebih kuat. Sehingga terdapat persangkaan bahwa manusia ikut-ikutan berpuasa di hari itu dan menjadikannya sebagai perayaan dengan berpuasa yang tidak mereka lakukan di hari lainnya. Dalam perbuatan tersebut, mereka memasukkan (suatu amal) ke dalam agama yang tidak ada asal-usulnya dalam agama tersebut. Karena hikmah tersebut, wallahu a’lam, (syariat) melarang mengkhusukan malam Jumat dengan salat malam (yang tidak dilakukan di malam-malam lain) karena malam Jumat adalah malam yang paling afdhal. Sampai-sampai sebagian di antara mereka lebih mengutamakan malam Jumat dibandingkan dengan malam Lailatul Qadar.” (Zaadul Ma’aad, 1: 406-407)

Berdasarkan penjelasan di atas, sebab larangan berpuasa di hari Jumat adalah semata-mata karena hari itu adalah hari Jumat. Oleh karena itu, jika hari Jumat tersebut bertepatan dengan hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah); atau seseorang yang terbiasa berpuasa sehari dan berbuka sehari dan bertepatan giliran waktu puasanya dengan hari Jumat; atau bertepatan dengan puasa tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14 dan 15 dalam kalender hijriyah); atau bertepatan dengan hari ‘Asyura; maka tidak mengapa berpuasa di hari Jumat saja, karena puasa di hari itu tidak dimaksudkan untuk mengagungkan hari Jumat secara khusus, dan juga termasuk dalam pengecualian yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 142-143)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa di hari Jumat itu makruh, namun tidak secara mutlak. Puasa di hari Jumat itu makruh bagi orang yang memaksudkan dan mengkhususkannya (karena semata-mata hari Jumat).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 20: 29)

Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.Or.Id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)