Istri Khianat, Suka Berutang Tanpa Izin, Apakah Suami Wajib Melunasinya?

Ruslan
758 view
Istri Khianat, Suka Berutang Tanpa Izin, Apakah Suami Wajib Melunasinya?
Foto: Internet/Ilustrasi

DATARIAU.COM - Pertanyaan:Saya punya malasah, saya sudah menikah selama 16 tahun, dan punya anak. Kondisi keuangan keluarga dibilang cukup dan sudah bisa mengumpulkan beberapa properti seperi rumah dan kontrakan. belakangan ini istri membuat ulah dengan cara sering berbohong kepada suami.

Terakhir-terakhir kebongkar kebohongannya itu dengan banyak orang yang datang kesuaminya mengadu bahwa istrinya punya utang, utang ada yang ke rentenir dan ada yang ke bank, sampai-sampai harta suaminya seperti: 3 propertinya sudah berada di tangan bank untuk dijaminkan, padahal suaminya tidak tahu.

Dan yang mengherankannya adalah semua properti yang dijaminkan, padahal atas nama suaminya sedangkan saat proses pinjam suaminya tidak dilibatkan. Kalau ditotal utangnya sampai 900 jutan.

Kalau kasus seperti ini apakah suaminya mempunyai kewajiban terhadap utang istrinya tersebut? Bisakah istri tersebut dicerai? Terima kasih.

Jawaban:

Wassalamu’alaikum

Kalau yang dimaksud adalah kewajiban melunasi, maka suami tidak punya kewajiban melunasi utang istri. Namun apabila suami melunasinya maka itu lebih baik sebagai bentuk kasih sayangnya kepada istri.

Walau demikian ada baiknya bila suami menelusuri kronologi piutang istri buat apa? Dan kemudian memberikan pembinaan terhadap istri. Ada kemungkinan perilaku istri terjadi karena suami selama ini kurang memberikan perhatian dan pendidikan kepada istri.

Wassalamu’alaikum

Dijawab singkat oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Sumber
: https://konsultasisyariah.com/12472-membayarkan-utang-istri-yang-khianat.html
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query