Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa Musik

Datariau.com
792 view
Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa Musik

DATARIAU.COM - Nasyid yang tanpa disertai ritme dan musik, semisal nasyid “Ya Rabb nawwir darbi”, “Sawfa nabqa nuna”, “Kai yazuula aalam”, dan semisalnya, apakah hal tersebut diharamkan atau tidak?

Jawab :


Nasyid yang tidak disertai musik, namun di dalamnya ada suara-suara yang menyerupai bunyi alat musik, maka status hukumnya sama seperti hukum nyanyian yang diiringi dengan alat musik (baca: haram). Tidak boleh mendengarkan kedua model nyanyian tersebut. Apabila tidak seperti bunyi alat musik, maka ini diperbolehkan untuk mendengarkannya, selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- menjelaskan tentang nasyid,

“Ada banyak pembicaraan tentang nasyid Islami. Dan saya belum pernah mendengarnya kecuali dahulu kala, ketika awal-awal masa kemunculannya. Dan hukumnya tidaklah mengapa. Selama nasyid tersebut tidak diiringi dengan rebana, isi nasyidnya tidak ada membawa kepada fitnah (misalnya, berisi tentang syahwat, pent.), dan tidak memakai nada-nada (langgam-langgam) yang diharamkan.

Akan tetapi, nyanyian kini semakin berkembang dan jadilah sekarang terdengar seperti ada ketukan-ketukan yang bisa jadi dari rebana dan bisa jadi dari selainnya. Lalu berkembang lagi dengan adanya pilihan penyanyi indah yang suaranya bisa menimbulkan fitnah. Kemudian berkembang lagi sampai kepada tingkatan nyanyian tersebut mengandung hal yang diharamkan. Sehingga menyisakan di dalam hati pendengarnya suatu perasaan tertentu atau kegelisahan hati.

Dan tidak mungkin bagi seseorang menfatwakan bahwa nyanyian itu boleh dalam segala kondisi. Juga tidak mungkin seseorang menfatwakan bahwa nyanyian terlarang dalam segala kondisi. Akan tetapi yang benar, jika nyanyian tersebut terbebas dari perkara-perkara yang terlarang seperti yang telah kami sebutkan tadi, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja. Adapun jika nyanyian tersebut ada padanya suara-suara ketukan seperti rebana, adanya suara-suara indah yang menimbulkan fitnah, dan mengandung nada-nada yang hina, maka hal ini tidak diperbolehkan untuk mendengarkannya ... ” [selesai kutipan]

***

Hendaknya bagi saudara yang bertanya bisa melihat fatwa-fatwa dan kaidah-kaidah seputar permasalahan ini agar dia dapat menghukumi jenis nasyid yang ia tanyakan. Jika dia ragu-ragu apakah nyanyian ini hukumnya boleh atau haram, maka hendaknya dia mengetahui bahwa menjauhi syubhat-syubhat itu lebih baik daripada terjatuh di dalamnya. Dan sikap seperti ini dapat menyelamatkan agamanya, yang tidak terhitung harganya.

Wallahu ‘alam.

Sumber Islamweb.net
Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo
Artkel asli: Muslim.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)