Hukum Bacaan Al-Qur’an Melalui Pengeras Suara di Masjid

Oleh: Wahid bin ‘Abdis Salam Baali
datariau.com
2.253 view
Hukum Bacaan Al-Qur’an Melalui Pengeras Suara di Masjid

DATARIAU.COM - Di banyak masjid seorang qari’ akan duduk sebelum shalat Jum’at sekitar setengah jam sambil membaca al-Qur’an dengan suara keras sampai waktu adzan tiba. Dan ini jelas salah, dengan dua alasan:

Pertama: Perbuatan ini adalah bid’ah yang diada-adakan. Tidak pernah ditegaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan seorang Sahabat yang memiliki suara yang merdu, seperti Abu Musa al-Asy’ari, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan lain-lainnya untuk membaca al-Qur’an sebelum shalat Jum’at sementara orang-orang mendengarkannya. Seandainya hal tersebut baik, pastilah mereka (Salafush Shalih) akan mendahului kita untuk melakukan hal itu.

Kedua: Hal itu akan mengganggu orang-orang yang shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir, dan berdo’a.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang sebagian jama’ah shalat untuk saling mengeraskan suara dalam membaca al-Qur’an atas sebagian yang lain. Imam Malik dan Imam Ahmad رحمهما الله telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari al-Bayadhi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui orang-orang yang sedang mengerjakan shalat, sementara suara mereka terdengar keras membaca al-Qur’an, maka beliau bersabda:

“Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabb-nya, karenanya hendaklah dia memperhatikan dengan apa dia bermunajat. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara atas sebagian yang lain dalam membaca al-Quran.” [1]

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf di masjid lalu beliau mendengar mereka mengeraskan suara bacaan al-Qur’an, lalu beliau membuka tabir pemisah seraya bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya masing-masing dari kalian bermunajat kepada Rabb-nya. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian lainnya, dan janganlah sebagian mengangkat suara atas yang lainnya dalam membaca al-Qur’an,” atau beliau bersabda, “Dalam shalat.” [2]

Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Jika orang yang shalat membaca bacaan al-Qur’an tidak boleh mengeraskan suaranya agar tidak salah dan tidak mengganggu orang di sampingnya. Dengan demikian, berbicara di masjid yang mengganggu jama’ah shalat maka jelas lebih tegas, lebih tidak diperbolehkan, dan lebih haram.” [3]

Footnote:

[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh Malik: 3- kitab ash-Shalaah, 6- bab al-‘Amal fil Qira-ah. Dan Ahmad (XXXI/363), no. 19022), terbitan ar-Risaalah. Al-Baihaqi di dalam kitab al-Kubraa (III/ 11) di dalam kitab ash-Shalaah, bab man lam yarfa’ shautahu bil qiraa’ah syadiidan idzaa kaana yataadzaa bihi man haulahu. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Abdil Barr di dalam kitab at-Tamhiid (II/92/Fat-hul Maalik) juga al-Albani di dalam ta’liq (komentar) terhadap kitab Ishlaahul Masaajid (74), serta al-Arnauth di dalam kitab Tahqiiq al-Musnad (no. 19022).

[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1332) dan dinilai shahih oleh Ibnu ‘Abdil Barr di dalam kitab at-Tamhiid (II/92/ Fat-hul Maalik), serta al-Albani di dalam kitab Shahiih Sunan Abu Dawud (no. 1183).

[3]. Fat-hul Maalik bitabwiibit Tamhiid ‘alaa Muwaththa’ Malik (II/92).


Source: almanhaj.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)