Haram Menggunakan Fasilitas Kantor Untuk Kepentingan Pribadi, Ini Dalilnya

datariau.com
4.395 view
Haram Menggunakan Fasilitas Kantor Untuk Kepentingan Pribadi, Ini Dalilnya

DATARIAU.COM - Sebagian besar umat muslim saat menjabat suatu pekerjaan dan mendapat fasilitas dari kantornya, baik itu kantor pemerintahan maupun swasta, dalam bentuk kendaraan dinas, laptop dinas, dan sebagainya, dengan bermudah-mudah mereka gunakan untuk kepentingan pribadi, padahal perbuatan tersebut haram dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Jangankan fasilitas kendaraan dinas, fasilitas lainnya yang mungkin dianggap sepeleh dan kecil, juga harus berhati-hati digunakan, jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, seperti pena, kertas, amplop dan lainnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin pernah ditaya: Bagaimana hukum menggunakan fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk keperluan pribadi, seperti pena, amplop, penggaris dan sebagainya?

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin menjawab: Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk keperluan pribadi hukumnya haram, karena perbuatan ini bertentangan dengan amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang tidak merugikan, seperti penggunaan penggaris, hal seperti ini tidak berpengaruh dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin ketik, mesin photo copy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi, maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah. [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]

Lihatlah, barang kecil saja yang kita anggap tidak ada nilainya, dengan bermudah-mudah kita gunakan untuk kepentingan pribadi, kelak di akhirat akan dipertanggungjawabkan, dan bisa jadi akan menjadi pemberat amalan buruk serta memasukkan pelakunya ke neraka, apa lagi sampai kendaraan dinas dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi.

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin juga pernah ditanya: Bolehkah seorang muslim karyawan instansi pemerintah menggunakan mobil dinas, padahal ia sendiri memiliki mobil?

Syaikh menjawab: Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia dipercaya untuk memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya, maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya, tidak juga telepon atau lainnya untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan, kertas, pena dan sebagainya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat.

Allah Ta’ala berfirman.

وَالذِينَ هُم لِأَمَانَاتِهِم وَعَهدِهِم رَاعُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” [Al-Mu’minun : 8]

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]

Bukan hanya benda-benda milik dinas yang berdosa kita gunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan jasa pun tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Seumpama seorang kepala atau atasan di suatu instansi menggunakan jasa supir kantor untuk kepentingan pribadinya, ini juga terlarang.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan pernah ditanya: Saya pimpinan suatu instansi, saya mempunyai sejumlah karyawan dan sopir. Adakalanya saya memanfaatkan salah seorang dari mereka untuk keperluan pribadi saya. Apakah saya berdosa dalam hal ini?

Syaikh menjawab: Anda tidak boleh mempekerjakan karyawan atau sopir kantor instansi pemerintah untuk keperluan pribadi anda, karena mempekerjakan mereka seperti itu di luar tugas mereka, dan itu merupakan kecurangan terhadap karyawan pemerintah jika dipekerjakan untuk keperluan pribadi anda. Jika anda punya pekerjaan tertentu, anda harus mengupah dari kantong anda sendiri. [Kitab Ad-Da’wah (8), Syaikh Al-Fauzan (3/53-54)]

Demikian Islam telah mengatur semua lini kehidupan manusia, agar umat Islam teratur tidak sembrono dalam menjalani hidup. Semoga kita lebih berhati-hati dalam menggunakan harta orang lain, jangan sampai karena hal sepeleh menjadi penyebab dimasukkan ke neraka yang azabnya sangat pedih. Allahu a'lam. ***

Penulis: Riki Abu Hakim
Referensi: almanhaj.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)