5 Dalil Al Quran Tentang Syariat Cadar Untuk Wanita Muslimah

Datariau.com
2.608 view
5 Dalil Al Quran Tentang Syariat Cadar Untuk Wanita Muslimah

Dalil 5

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nur: 60).

Ibnu Katsir menjelaskan:

“Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat [tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya adalah jilbab mereka atau rida‘ mereka. Demikian juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, Ibnu Jubair, Abusy Sya’tsa, Ibrahim An Nakha’i, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Az Zuhri, Al Auza’i dan selain mereka”. [Tafsir Ibnu Katsir]

Kebanyakan ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab,

“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” [Fathul Qadir, 4/350]

Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:

“[tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang tebal.” [Tafsir Ibnu Katsir]

Maka ayat ini memberikan keringanan bagi wanita tua yang sudah menopause untuk melepaskan kain atasan mereka yang menutupi wajah dan dada mereka. Namun mereka tetap memakai khimar.

Maka mafhumnya, wanita yang belum menopause diperintahkan untuk terus mengenakan jilbab di depan lelaki non-mahram. Dan “jilbab” di sini maknanya kain atasan yang menutupi kepala, wajah dan dada.

Sehingga dalam ayat ini ada isyarat diperintahkannya wanita menutup wajahnya.

Demikianlah beberapa dalil dari Al Qur’an Al Karim tentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita, berdasarkan penafsiran para ulama Islam.

Semoga bermanfaat.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)