Lihatlah bagaimana jawaban Syekh Ibnu Baaz rahimahullah terkait hal ini. Beliau rahimahullah berkata,
“Wajib hukumnya bagi setiap mukmin untuk berpuasa di bulan Ramadan secara sempurna, dan tidak boleh baginya untuk tidak berpuasa/ membatalkan puasa karena sebab pekerjaan. Kalau dia tahu pekerjaan tersebut berat dan melelahkan, maka hendaknya ia meninggalkan pekerjaan tersebut sehingga ia bisa menunaikan kewajiban berpuasanya, atau ia mengganti pekerjaannya dan meninggalkan pekerjaan yang membuatnya membatalkan puasanya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.’”
Oleh karena itu, mereka yang memiliki pekerjaan berat sangat ditekankan untuk mencari pekerjaan yang lain, atau mengganti waktunya di malam hari. Harus diyakini bahwa bentuk mencari nafkah itu sangat banyak macamnya, dan tidak terbatas pada pekerjaan yang membutuhkan kerja fisik yang sangat keras. Sungguh jika seorang mukmin itu benar-benar berniat mencari pekerjaan yang memungkinkannya untuk melakukan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka atas izin Allah ia akan menemukan pekerjaan yang tepat. Allah Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu”. (QS. At-Talaq: 2-3)
Namun, jika ternyata ia benar-benar tidak bisa mendapatkan pekerjaan, kecuali pekerjaan tersebut, maka di hari kerjanya ia tetap meniatkan diri untuk berpuasa dan tidak boleh menjadikan pekerjaan berat tersebut sebagai sebab ia tidak berpuasa di hari itu.
Barulah saat ia benar-benar butuh berbuka untuk melanjutkan pekerjaannya, apalagi jika tidak berbuka, maka akan menyebabkan madharat pada dirinya, di saat itulah ia diperbolehkan untuk berbuka dengan makan dan minum sebatas apa yang menguatkan dirinya kembali. Kemudian ia menahan diri dan tidak makan dan minum sampai waktu berbuka (sebagai bentuk penghormatan terhadap agungnya puasa Ramadan). Dan ia tetap diwajibkan meng-qadha (mengganti) puasanya tersebut di hari yang lain.
Di dalam Fatwa Lajnah Daimah (10: 234-236) disebutkan,
“Maka, apabila tidak dimungkinkan untuk melakukan suatu apa pun dari semua hal yang telah disebutkan (mencari pekerjaan yang lain), sehingga ia benar-benar terdesak dan membutuhkan pekerjaan sebagaimana yang disebutkan di dalam pertanyaan, yaitu pekerjaan yang memberatkan, maka ia harus tetap berpuasa, sampai ia merasakan tanda-tanda kritis (yang membahayakan dirinya). Barulah ia diperbolehkan untuk makan dan minum sebatas apa yang dapat mencegahnya dari kritis dan bahaya. Kemudian ia menahan diri (dari makan dan minum), dan wajib baginya untuk mengganti puasanya di hari-hari yang akan datang.”
Wallahu A’lam bisshowaab.
Semoga Allah menjadikan diri kita termasuk hamba-Nya yang istikamah di dalam ketaatan serta tidak bermudah-mudahan di dalam urusan membatalkan puasa Ramadan atau bahkan meremehkan kewajiban puasa ini.
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel:
www.muslim.or.id