4 Keadaan Seorang Muslim Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

datariau.com
1.782 view
4 Keadaan Seorang Muslim Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

DATARIAU.COM - Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang telah ditetapkan baik di dalam Al-Qur’an, sunah maupun ijmak.

Di dalam sebuah hadis disebutkan dengan jelas ancaman bagi mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadan maupun mereka yang membatalkannya secara sengaja tanpa ada uzur syar’i.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku. Kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’ Mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba ada beberapa orang yang badannya bengkak, baunya sangat busuk, dan wajahnya sangat jelek. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Kedua orang itu menjawab, ‘Mereka para pezina lelaki dan wanita’.” (HR. Ibnu Hibban no. 7491; Al-Hakim no. 2837; Ibnu Khuzaimah no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Syekh Albani).

Para ulama mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan tanpa alasan (yang dibenarkan), berarti dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar. Adz-Dzahabi rahimahullah di dalam kitabnya Al-Kabaair (Dosa-Dosa Besar) mengatakan, “Dosa besar yang keenam adalah orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan tanpa alasan (yang dibenarkan)...”

Baca juga: Hukum Onani dan Bermesraan Dengan Istri Sampai Junub Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan


Lalu, alasan (uzur) apa saja yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan?

Pertama, sakit yang bisa membahayakan diri seseorang jika berpuasa


Mayoritas ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Kedua, melakukan safar (perjalanan jauh)


Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa. Dalilnya adalah ayat yang telah kita sebutkan pada pembahasan uzur sakit di atas.

Para ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, lebih utama tetap berpuasa.

Ketiga, sudah tua renta


Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan. Ulama bersepakat akan hal ini. Sebagai gantinya, wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Keempat, hamil dan menyusui


Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui.” (HR. An-Nasa’i no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).

Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa. Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup meng-qadha tanpa fidyah. Pendapat ini dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin, Syekh Shalih Al-Fauzan, Al-Lajnah Ad-Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Insya Allah inilah pendapat yang paling kuat dan lebih rajih.

Demikian 4 keadaan seorang muslim diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, selebihnya tetap diwajibkan termasuk alasan bekerja berat.

Baca juga: Boleh Gosok Gigi Saat Puasa, Ini Syaratnya


Sebagaimana yang sudah kita paparkan di atas, seorang muslim dilarang keras membatalkan puasa atau tidak berpuasa di bulan Ramadan, kecuali karena uzur yang sudah kita sebutkan. Adapun pekerjaan berat, maka itu bukanlah uzur yang diterima oleh syariat sehingga membolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)