Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Menara Telekomunikasi Terganjal Perda RTRW

1.303 view
Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Menara Telekomunikasi Terganjal Perda RTRW
Ketua Pansus Ranperda Menara Telekomunikasi Dian Sukheri SIp. (foto: ist)
PEKANBARU, datariau.com - Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (15/1/2015) siang tadi masih terus menggesa agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menara Telekomunikasi (Tower) dapat terselesaikan. Namun, pengesahan Ranperda Tower yang dijadwalkan Senin 26 Januari 2015 disahkan dipastikan bakal diundur. Sebab, masih terganjal Perda Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

"Kita sekarang masih menunggu perda RTRW yang masih berada di meja Gubernur. Target semula tanggal 26 Januari diparipurnakan, kemungkinan bisa lama karena bahasa legal drafting masih dibahas. Ini membutuhkan waktu, karena ada pasal demi pasal yang dibahas," kata Ketua Pansus Menara Telekomunikasi Dian Sukheri SIP, usai rapat pansus di ruang Banmus DPRD Kota Pekanbaru siang tadi.

Permasalahan tower, menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, saat ini masih menjadi kendala. Dian melihat, kondisi tower yang ada di Pekanbaru bak seperti hutan. Keberadaan inilah yang menurutnya perlu ditata agar tidak menjadi permasalahan di tengah masyarakat.

"Tower ini dipasang tinggi. Kita lihat ini membahayakan. Karena setiap hari tower ini kena panas dan hujan serta angin kencang, pasti rapuh dan berkemungkinan bisa roboh juga," ungkapnya.

Hearing yang mengundang Tenaga Ahli dan Dinas Perhubungan Komunikasi, Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru tersebut, berlangsung alot. Dalam pembahasan, pansus ini mengambil garis besar tentang bagaimana mengatur keberadaan tower agar sarana kelancaran sarana komunikasi berjalan dengan baik. Selain itu, segi keamanan dan pendapatan juga dibahas.

Ditanya bagaimana rekomendasi perizinan tower nanti memakai layanan satu pintu, Dian sebut bahwa soal perizinan sudah ada pihak berwenang yang mengaturnya. "Hearing tadi juga kita membahas kewenangan yang mengeluarkan izin. Intinya yang mengeluarkan izin itu Dinas Perhubungan, yang penting bagaimana realisasi keberadaan menara selama ini harus sesuai dengan mekanisme perizinan," tutupnya. (ira)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)