Polresta Pekanbaru Amankan 15 Wanita Penghibur, DPRD: Bagaimana Bisa Jadi Kota Madani

1.462 view
Polresta Pekanbaru Amankan 15 Wanita Penghibur, DPRD: Bagaimana Bisa Jadi Kota Madani
Ilustrasi.
PEKANBARU, datariau.com - Kembali, polisi melakukan razia di beberapa hotel dan tempat hiburan, hasilnya, 15 wanita penghibur diamankan. DPRD menyayangkan hal ini, dimana masih bebas tempat prostitusi di Pekanbaru.

"Bagaimana kita bisa menjadi kota Pekanbaru yang madani, sementara ada penyalahan izin ke arah yang tidak bermoral seperti itu," ungkap Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sri Rubianti kepada datariau.com, Senin (2/11/2015).

Dikatakannya, dengan adanya kejadian ini terkuak bahwa masih ada praktek prostitusi yang teselubung dan mencoreng wajah Pekanbaru yang akan menjadi kota madani. Sri meminta Pemko untuk meninjau ulang izin yang diberikan kepada tempat hiburan yang melanggar izin ini.

"Jika terbukti menyalahi izin, maka berikan tindakan yang tegas dan tutup tempat usaha itu agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Artinya ada efek jera, kalau ini dibiarkan maka susah kita menuju kota madani itu," ulasnya.

Razia yang dilakukan Polresta Pekanbaru ke salah satu tempat hiburan malam yakni Surya Citra Hotel Jalan Siak II, Ahad (1/11/2015) dini hari kemarin, menjaring 15 wanita penghibur. Atas razia tersebut diketahui juga penyedia tempat karaoke tersebut menyediakan kondom.

Tak hanya itu saja, salah satu wanita penghibur mengaku bisa dibayar untuk melakukan hubungan intim. "Kita sangat terkejut masih ada tempat hiburan malam berkedok karaoke yang menyediakan wanita-wanita yang bisa diajak berhubungan intim," kata Sri lagi menyayangkan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Aries Syarief Hidayat, mengungkapkan bahwa dugaan sementara, pengelola SCH menyediakan wanita dengan cara memberikan paket bagi pelanggan atau pengunjung, dengan tarif berbeda-beda.

Tarif itu mulai dari Rp300 ribu untuk menemani karaoke, hingga bernilai jutaan rupiah untuk teman kencan berhubungan intim. Polresta juga akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) hiburan malam tersebut. Jika terbukti melanggar, maka Polresta rekomendasikan SCH ditutup. (niy)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)