Usulan Pemberhentian Jabatan Firdaus-Ayat Diparipurnakan DPRD Pekanbaru

datariau.com
1.369 view
Usulan Pemberhentian Jabatan Firdaus-Ayat Diparipurnakan DPRD Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Kota Pekanbaru menggelar paripurna ke-21 masa sidang ke III dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Selasa (20/12/2016).

Dalam penyampaiannya, Sekertaris DPRD Pekanbaru Ahmad Yani menyebut, usulan pemberhentian Firdaus dan Ayat Cahyadi mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.

"Usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH dalam rapat itu mengungkapkan, usulan pemberhentian ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 120/1262/SJ.

"Adapun pertimbangan pemberlakuan surat Mendagri tersebut dikarenakan berakhirnya jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pekanbaru. Maka Surat Mendagri perlu ditetapkan dengan keputusan DPRD," ujarnya.

Sidang Paripurna pengumuman usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru sendiri dihadiri oleh Muspida dan sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Kota Pekanbaru.

Penulis
: Wanti
Editor
: Adi
Tag:Paripurna
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)