Usai Putusan BAORI, DPRD Minta Usut Kucuran Dana KONI Pekanbaru

datariau.com
1.199 view
Usai Putusan BAORI, DPRD Minta Usut Kucuran Dana KONI Pekanbaru
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga.

PEKANBARU, datariau.com - Keluarnya putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) No : 02/P.BAORI/VIII/2017 Tgl 11 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa SK No. 41 Tgl 28 Juli 2017 yang dimiliki oleh Anis Murzil tentang Pergantian Antar Waktu Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru adalah Tidak Berkekuatan Hukum.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi S menyatakan bahwa  sampai dilaksanakannya MUSORKOTLUB Koni Kota Pekanbaru oleh KONI Provinsi Riau maka kepemimpinan KONI Pekanbaru masih dipimpin oleh Amran Tambi sampai terpilihnya Ketua defenitif hasil MUSORKOTLUB.

"Keputusan tertinggi di Olahraga adalah BAORI, artinya setelah putusan dikeluarkan tentunya semua pihak wajib untuk mematuhinya, sehingga tidak ada lagi dualisme yang didalam tubuh KONI Pekanbaru saat ini, dan atlit yang bertanding juga bisa bertanding dengan maksal," ujar Romi.

Terkait dana KONI yang telah dicairkan oleh Anis Murzil saat kasus masih bersengketa di BAORI, Romi meminta kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut karena dana hibah yang dikucurkan tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru. 

"Kita minta kejaksaan segera mengusut tuntas aliran dana 3 Miliar lebih yang telah dicairkan oleh Anis Murzil, sebab berdasarkan putusan BAORI jelas bahwa SK 41 yang dimiliki Anis tidak memiliki kekuatan hukum tetap, artinya kalau tidak memiliki kekuatan hukum maka SK tersebut batal demi hukum," tegas Romi.

Ditegaskan Romi yang saat ini juga sebagai Ketua Ikatan Anggar Seluruh Indonesia Kota Pekanbaru tidak pernah menerima aliran dana KONI yang diinformasikan telah disalurkan ke beberapa cabor di Kota Pekanbaru. 

"Satu persen pun kita tidak pernah terima, karena kita kwatiran kondisi seperti ini, kalau kemarin kita mengambilnya tentu akan menjadi masalah, orang sedang bersengketa kok dana dicairkan, mau masuk penjara emangnya kita yang menerima uang itu," tegas Romi.

Dalam Amar Putusan dari BAORI Antara Amran Tambi sebagai Pemohon Melawan H Emrizal Pakis Termohon I dan Anis Murzil ST Termohon II, Mengadili Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi dari Termohon II, Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ;

2. Menyatakan pelaksanaan MUSORKOTLUB Koni Kota Pekanbaru pada tgl 30 Mei 2017 adalah sah karena telah dilaksanakan sesuai dg ketentuan AD/ART KONI;

3. Menyatakan SK No. 41 Tgl 28 Juli 2017 Tentang Pergantian Antar Waktu Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru adalah Tidak Berkekuatan Hukum;

4. Memerintahkan Termohon I untuk menunjuk caretaker yang bertugas melaksanakan MUSORKOTLUB KONI Kota Pekanbaru selambat-lambatnya 3 bln terhitung sejak putusan ini dibacakan

5. Membebankan biaya perkara sebesar 50 jt kepada Pemohon.

Penulis
: Ulfik
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)