Sesuai PP Baru, Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Inhu Rp18 Juta Perbulan

datariau.com
3.367 view
Sesuai PP Baru, Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Inhu Rp18 Juta Perbulan
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Setelah dikembalikan mobil dinas yang selama ini dipinjampakaikan, oleh Anggota DPRD Inhu dan dengan telah disahkan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maka setiap Anggota DPRD mendapatkan tunjangan Transportasi sebesar Rp 18 juta perbulan.

Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bawah PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut telah diparipurnakan pada hari Senin (30/7/2017) pekan kemarin, dengan diberlakukan PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut berarti untuk transportasi biaya sewa (Rental) mobil sebagai ganti transportasi Anggota DPRD Inhu perhari mencapai Rp 600 ribu.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Inhu Miswanto SE saat dikonfirmasi melalui selulernya sepertinya enggan untuk berkomentar terkait berapa jumlah uang transportasi yang diterima oleh Anggota DPRD Inhu sehubungan dengan diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut.

"Kalau hal tersebut bukan domain saya untuk menyampaikannya, silahkan tanyakan kepada BKPAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Inhu," ujarnya.

"Saya hanya menghimbau kepada seluruh Anggota DPRD Inhu untuk secepatnya mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan sesuai dengan aturan yang berlaku, itu saja komentar saya," tutup Ketua DPRD Inhu Miswanto SE, kepada datariau.com saat dikonfirmasi melalui seluler, Ahad malam.

Sementara itu, Ibrahim Alimin sebagai Plt Kepala BKPAD Inhu belum berhasil dimintai keterangan terkait hal tersebut. Dicoba berulang kali dihubungi selurnya tidak dijawab, begitu juga pesan singkat atau SMS yang disampaikan hingga berita ini dikirim belum ada jawaban.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)