Pj Penghulu Salak, Saipul Bahari Tahan Tunjangan Mantan Pj Lama

Samsul
2.126 view
Pj Penghulu Salak, Saipul Bahari  Tahan Tunjangan Mantan Pj Lama
Foto: Media Sosial
Pj Penghulu Salak yang baru, Saipul Bahari.

ROHIL, datariau.com - Pj Penghulu Salak Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir, Saipul Bahari belum membayarkan hak tunjangan serta hak lainya untuk mantan Penjabat (Pj) Penghulu Salak yang lama, Yusni.

Padahal, tunjangan dan hak-hak lain dari Pj Penghulu lama, Yusni, sudah keluar di bulan Maret dan April 2025. Namun sampai saat ini masih belum dibayarkan Pj Penghulu Salak yang baru, Saipul Bahari, dengan berbagai alasan.

Baca juga: Datin Penghulu Salak Ajak Masyarakat Bawa Anak Mengikuti PIN Polio


Menurut keterangan Bendahara Kepenghuluan Salak, Panji, bahwa tunjangan dan hak-hak lainya untuk Pj lama sudah dipegang oleh Pj Penghulu yang baru, dengan alasan biar Pj Penghulu lama mengambil ke Pj Penghulu Salak yang baru.

"Panji sudah sampaikan seperti apa yang bapak tanyakan. Tanggapanya (Pj Salak baru) nanti diurus beliau pak," terang Panji, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Namun ketika ditanya kepada Pj Penghulu Salak yang baru Saipul Bahri, dengan santai menjawab, "Nanti diserahkan setelah Bendahara balik dari Medan".

Saat Bendahara Kepenghuluan Salak Panji sudah pulang liburan di Medan, tidak juga ada kejelasan pembayaran hak mantan Pj Penghulu lama kapan diserahkan.

Camat Bagan Sinembah Raya, Iswandi Putra, ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (24/7/205) terkait persoalan hak Pj lama yang belum diserahkan mengatakan akan dikonfirmasi ke Pj Penghulu.

"Nanti saya konfirmasi ke Pj-nya pak," pungkasnya.

Baca juga:Datin Penghulu Salak Pimpin Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Tahun 2024 di Dua Posyandu


Pendamping Desa Salak, Iskandar, juga mengatakan demikian kepada mantan Pj Penghulu yang lama, bahwa tunjangan 3 dan 4 itu hak pj yang lama.

"Masih punya ibuk itu, wajib pj baru memberikan hak pj yang lama," terangnya.

Sebelumnya juga sudah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra SIp MSI, dijelaskan bahwa semua hak-hak penjabat yang lama harus diselesaikan.

"Apalagi tunjangan mereka termasuk perjalanan dinasnya mengurus DD dan biaya administrasi yang keluar sebagai akibat dari urusan DD. Pj yang baru wajib memberikan haknya kepada yang lama," ucapnya.

Baca juga:Pj Datin Penghulu Salak Pantau 3 TPS, Ajak Warga Jangan Golput


Selain itu, Kadis PMD Rohil juga menyarankan persoalan tersebut bisa diselesaikan oleh camat. "Coba lakukan koordirnasi sama camat, dia bisa itu menyelesaikannya," saran PMD Rohil.

Terkait masalah ini, diminta camat dapat memerintahkan Pj Penghulu baru untuk membayar tunjangan dan hak-hak Pj penghulu lama.

Menyangkut pengeluaran yang timbul dengan menggunakan DD maupun ADD yang telah dilakukan oleh Pj Penghulu lama sepanjang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait persoalan ini, sudah dilakukan koordinasi terlebih dahulu oleh mantan Pj Penghulu Salak yang lama Yusni, kepada instansi PMD Kabupaten Rohil, Inspektrorat Rohil, Anggota DPRD Rohil, mengatakan bulan 3 dan 4 masih hak mantan Pj Penghulu yang lama, wajib diserahkan.

Penulis
: Samsul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)