Sebut Al Maidah Digunakan Untuk Memecah Rakyat, Ahok Kembali Dilaporkan

datariau.com
760 view
Sebut Al Maidah Digunakan Untuk Memecah Rakyat, Ahok Kembali Dilaporkan

 

JAKARTA, datariau.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah membuat laporan kepolisian terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) dalam pembacaan nota keberatan  pada sidang perdana di PN Jakarta Utara.

 

"Kami baru selesai membuat laporan. Nomor laporannya LP/1232/XII/2016/ Bareskrim," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

 

Dahlan Pido yakin Ahok melakukan penistaan agama karena mengatakan bahwa Surat Al Maidah digunakan oleh oknum elite untuk memecah belah rakyat. "Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat" dan kalimat "dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam mereka menggunakan surat Al-Maidah ayat 51," kata Dahlan meniru ucapan Ahok.

 

"Kalimat ini oleh Ahok dibuat pemahaman, surat Al-Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif yaitu memecah belah rakyat. Kami dari ACTA sangat tersinggung dengan ucapan Ahok terhadap Alquran, kitab suci umat Islam," jelasnya.

 

ACTA juga mengaku hanya mendampingi Habib Novel sebagi pelapor pada kasus penistaan agama oleh Ahok Jilid II. "Dia melakukan pidana baru. Pelapornya Habib Novel," ucap Dahlan.

Editor
: Riki
Sumber
: Sindonews.com
Tag:Ahok
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)