Satpol PP Sebut Ada Izin Khusus Warnet Buka 24 Jam, DPRD Pekanbaru Bingung Karena Dalam Perda Tidak Ada

datariau.com
2.008 view
Satpol PP Sebut Ada Izin Khusus Warnet Buka 24 Jam, DPRD Pekanbaru Bingung Karena Dalam Perda Tidak Ada
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan bahwa ada warung internet yang memang boleh buka 24 jam karena mendapatkan izin khusus. Hal ini membuat kalangan DPRD Pekanbaru bertanya-tanya.

"Setahu saya izin khusus itu berlaku untuk usaha rumah makan atau restoran saat bulan Ramadhan dan disebutkan di dalam peraturan, tetapi untuk izin khusus bagi warnet tidak ada dalam Perda yang kita buat dan tidak ada perlakuan seperti itu, kalau ada yang khusus berarti ada yang tidak khusus," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Senin (6/3/2017).

Azwendi menilai, izin khusus yang diberikan kepada pelaku usaha Warnet beroperasi selama 24 jam tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Diketahui, di dalam Perda Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Perwako nomor 49 Tahun 2016, para pelaku usaha warnet, kegiatan operasional warnet hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wib.

Bahkan Politisi Demokrat ini menilai perlakuan khsusus tentang warnet yang boleh beroperasi selama 24 jam ini akan menimbulkan keributan di masyarakat dan para pelaku usaha warnet lainnya.

"Saya khawatir, kebijakan yang tidak objektif seperti ini akan berdampak kepada pelaku usaha dan masyarakat kita. Untuk itu saya meminta kepada SKPD atau OPD terkait untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut," tegasnya.

"Coba koordinasi dan mengevalusi kembali atau meluruskan kembali tetang kebijakan tersebut, agar dunia usaha dan masyarakat tetap aman dan damai, pasalnya di dalam peraturan daerah yang kita sahkan tidak ada itu (izin istimewa/khusus)," lanjutnya..

Sebelumnya, pelaku usaha Warnet di Pekanbaru saat ini banyak yang membuka usahanya hingga 24 jam. Bahkan di beberapa warnet sudah ada yang terang-terangan membuat plang tanda warnet "buka 24 jam".

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan memang ada beberapa warnet yang diperbolehkan membuka tempat usahanya hingga 24 jam.

"Memang ada beberapa Warnet yang diperbolehkan membuka usahanya hingga 24 jam. Mereka mendapat izin istimewa," ujarnya. Ia mengatakan izin istimewa ini memang harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.

"Seperti dari RT, RW dan juga haru sada rekomendasi dari lurah. Meski demikian, Warnet seperti ini akan terus kita lakukan pengawasan," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada warga yang memang merasa tertanggu dengan keberadaan warnet yang membuka usahanya hingga 24 jam agar melaporkannya kepada Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Jika memang mengganggu kita minta peran serta dari masyarakat untuk melaporkannya pada kami," pungkasnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Warnet
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)