Sampah Masih Menumpuk, DPRD Panggil Hearing Pemko Pekanbaru

datariau.com
987 view
Sampah Masih Menumpuk, DPRD Panggil Hearing Pemko Pekanbaru
dok.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel SH.

PEKANBARU, datariau.com - Belum selesainya permasalahan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru, kembali direspon pihak DPRD Pekanbaru.

Apalagi pengelola sampah pihak ketiga yakni PT MIG, sudah diputuskan. Bahkan kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Edwin Supradana, sudah dicopot.

Agar pengelolaan sampah ini bisa maksimal, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan memanggil DKP dan BPKAD Pekanbaru, Rabu (13/7/2016) besok, untuk hearing. Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH mengatakan, fokus hearing tersebut mempertanyakan bagaimana kelanjutan pengelolaan sampah tersebut.

"Sekarang kan masih dikelola DKP. Anggarannya dari mana saja. Meski ada dana OP dari PU, nanti kita pertanyakan juga. Begitu juga dengan BPKAD. Anggarannya sampai di mana sekarang. Mudah-mudahan ada jalan keluar," kata Roni, Selasa (12/7/2016).

Untuk anggaran multiyears sampah sendiri, kata Roni, sekarang tidak bisa digunakan karena nomenklatur penggunaan anggarannya untuk PT MIG. Jika ditenderkan lagi, maka harus diubah nomenklaturnya dan dilelang. Sementara waktu anggaran multiyears sampah tinggal 5 bulan hingga Desember 2016 mendatang.

Karena itu, Komisi IV akan mendengar terlebih dahulu paparan pihak DKP dan BPKAD. Setelah itu baru bisa diambil keputusan. Disinggung mengenai sumbang saran dari DPRD untuk penanganan sampah jelang akhir 2016 ini, Roni menyarankan agar Pemko berkoordinasi dengan Pemprov Riau, untuk membantu penanganan sampah ini.

Selain itu, Pemko menggandeng perusahaan-perusahaan besar, untuk membantu pengelolaan sampah tersebut, melalui dana CSR-nya.

"Ini saran kita sebelum ada payung hukum yang jelas mengenai anggaran sampah ini. Seperti halnya bisa dimasukkan di APBD Perubahan," katanya.

Editor
: Ummu SH
Sumber
: Tribun Pekanbaru
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)