Razman: Menistakan Agama, Ahok Harus Dipidana

datariau.com
863 view
Razman: Menistakan Agama, Ahok Harus Dipidana

JAKARTA, datariau.com - Paktisi hukum menilai, jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pantas dipidana lantaran melakukan penistaan agama. Ahok pun dinilai melakukan SARA atas pernyataannya itu dihadapan publik.

"Kalau itu benar (pernyataan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51), Ahok harus dikenakan tindak pidana penistaan agama," ujar praktisi hukum Razman Arif Nasution, Jumat (7/10/2016).

Menurutnya, pernyataan Ahok tentang dibodohi surat Al Maidah ayat 51 itu sudah masuk pada pernyataan SARA. Maka itu, harus ada pihak yang melaporkan pernyataan Ahok itu kepolisi karena dianggap melakukan penistaan pada agama.

"Kami sebagai muslim, saya sebagai muslim, Quran itu pedoman hidup, yang ada di Al Quran itu firman Allah. Al Quran itu diturunkan Allah pada Rasulnya, Wahyu dari Allah melalui malaikat, jadi jangan main-main itu," tuturnya.

Razman menerangkan, pernyataan Ahok tersebut, membuktikan dua hal. Pertama, Ahok merupakan musibah bagi umat muslim sehingga sudah selayaknya semua umat muslim tidak memilih Ahok sebagai pemimpinnya. Dan kedua, Ahok perlu dipidana karena pernyataannya tersebut.

"Ahok bicara itu ngerti tidak dia soal penistaan agama, ngerti tidak soal etika? Saya kira dia mengerti, tapi kenapa tidak menggunakan bahasa yang beretika? Sengaja tak sengaja, harus ada yang melaporkan itu," paparnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Sindonews.com
Tag:Ahok
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)