Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru Disahkan Melalui Paripurna

datariau.com
4.003 view
Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru Disahkan Melalui Paripurna
Irawan
Penandatanganan berita acara pengesahan perda.

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dalam sidang paripurna, Selasa (18/7/2017) sore.

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE. Sementara, dari Pemko Pekanbaru diwakili oleh Asisten II Dedi Gusriadi. Turut hadir beberapa Kepala OPD dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Juru Bicara Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Hj Sri Rubiyanti SIP mengatakan, dari hasil kunjungan pansus di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, ada catatan yang dibawa ke kota Pekanbaru.

"Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru nanti ada penyesuaian. Tergantung kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Dijelaskannya, dengan adanya kenaikan ini, DPRD Pekanbaru kedepan bisa lebih aktif dan loyalitas dalam bekerja kepada masyarakat sebagai wakil di parlemen. "Ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Pemko Pekanbaru yang diwakilkan oleh Asisten II Dedi Gusriadi menyebutkan, peraturan pemerintah yang mengatur soal hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru ini akan berlaku 3 bulan sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

"Prinsipnya pemerintah menyetujui, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Sebagaimana diketahui, merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, take home pay yang diterima para wakil rakyat naik hingga dua kali lipat dari angka yang diterima saat ini. Kenaikan bervariatif.

Keseluruhan itu sudah termasuk tunjangan representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.

Penulis
: Irawan
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)