Pegawai MA yang Memaki Polantas di Jakarta Dimutasi Menjadi Staf PTUN Kota Pekanbaru Riau

datariau.com
1.021 view
Pegawai MA yang Memaki Polantas di Jakarta Dimutasi Menjadi Staf PTUN Kota Pekanbaru Riau
Goriau.com
Dora saat diperiksa di Polda Metro Jaya.

JAKARTA, datariau.com - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang pegawainya atas nama Dora Natalia Singarimbun atas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap polisi lalu lintas Ajun Inspektur Tingkat Satu Sutisna pada Selasa (13/12/2016) lalu.

"Kami jatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan dan sekarang sudah dimutasi," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Dora yang sebelumnya menduduki jabatan eselon IV di MA, kini bekerja sebagai staf di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Provinsi Riau. Badan Pengawas MA sudah melakukan investigasi atas kasus kekerasan yang melibatkan Dora dan menyebutkan bahwa Dora mengakui kesalahannya.

"Yang bersangkutan mengaku salah. Namun dia mengatakan menjadi emosi karena secara tiba-tiba kunci mobilnya diambil oleh polisi tersebut, padahal dia bilang tidak melanggar aturan lalu lintas," kata Hatta.

Kendati demikian Hatta menjelaskan MA tidak dapat memberikan toleransi atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh pegawainya. "MA ini lembaga peradilan dan kami tidak memberikan toleransi pada aksi main hakim sendiri," jelas Hatta.

Video tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dora kepada Aiptu Sutisna sempat populer di dunia maya. Dalam video tersebut Dora tampak memarahi Aiptu Sutisna dengan kata-kata kasar dan berupaya menganiaya hingga menarik seragam Aiptu Sutisna.

Dora bahkan tampak dalam video itu seperti mengambil telepon seluler milik Sutisna dan menyuruh dia mengambilnya ke kantor MA.

Editor
: Adi
Sumber
: Goriau.com
Tag:tilang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)