Viral, Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasan Dirlantas

Najwa
655 view
Viral, Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasan Dirlantas
Foto: tribunnews.com

DATARIAU.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah narasi yang menyebutkan tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat menindak pejalan kaki. Polisi menegaskan sistem itu hanya berlaku buat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan bermotor.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yang beraktivitas di jalan dan menangkap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.

Komarudin mengurai aturan mengenai pejalan terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

Dalam Pasal 131 disebut bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas tersebut, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Sedangkan Pasal 132 menyebutkan pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Kemudian jika pejalan kaki melanggar, Komarudin menjelaskan mereka dapat dikenakan dengan Pasal 275. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Sebelumnya, viral pada media sosial terkait unggahan yang isinya Dirlantas menyebut jika pejalan kaki dapat kena tilang ETLE. Salah satu tujuannya agar pejalan kaki tak sembarangan kala menyeberang jalan. Klarifikasi ini muncul untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai sistem tilang elektronik.***

Sumber: CNN Indonesia

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)