Pansus Yayasan Tukar Pikiran dengan DPRD Kota Bekasi dan Kabupaten Purwakarta

datariau.com
1.289 view
Pansus Yayasan Tukar Pikiran dengan DPRD Kota Bekasi dan Kabupaten Purwakarta
Riki
Foto bersama usai acara.

PEKANBARU, datariau.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Yayasan Sulthan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah berkunjung ke DPRD Kota Bekasi proinsi Jawa Barat, Kamis (4/8/2016).

Saat sampai di gedung legislatif Kota Bekasi, dalam waktu bersamaan juga berkunjung ke tempat tersebut DPRD Kabupaten Purwakarta. Dalam pertemuan ini diharap semakin matang pembahasan karena terdapat tiga DPRD yang saling bertukar pikiran.

Ketua Pansus Yayasan Hj Masni Ernawaty dalam pertemuan itu mengutarakan maksud kunjungan tersebut, yakni untuk memperdalam referensi terkait Ranperda Yayasan yang akan menaungi sekolah tinggi teknologi yang dibangun oleh Pemko Pekanbaru.

Rombongan Pansus DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Kabupaten Purwakarta disambut oleh Anggota Komisi B yang membidangi pembangunan, Syafril, Anggota Komisi D membidangi Pendidikan, Heri Purnomo dari Fraksi PKS, dan Kasubag Risalah Persidangan Musinah. Karena agenda rapat tidak ada, maka memang hari itu anggota dewan Kota Bekasi tidak berkantor.

"Sebab, instruksi ketua kami, kalau tidak ada agenda rapat, maka kami diminta tidak ke kantor namun turun ke masyarakat. Karena kunci agar dipilih lagi oleh masyarakat maka harus perhatian kepada masyarakat," ujar Politisi PAN ini kepada rombongan.

Diperkenalkan Syafril dalam kesempatan itu, bahwa DPRD Kota Bekasi memiliki 50 kursi, dipimpin PDIP yang memiliki 12 kursi. DPRD Kota Bekasi sedang mengawasi adanya beberapa pembangunan yang ada di Bekasi saat ini.

Ketua Pansus Yayasan, Masni Ernawaty mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan menerangkan panjang lebar tentang pembangunan di Kota Pekanbaru, Masni meminta Anggota DPRD datang ke Kota Pekanbaru untuk melihat langsung pembangunan kota yang sangat pesat.

Ketua rombongan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta Sanusi juga menjelaskan niat kunjungan itu, yakni ingin Komisi II Ranperda Tower dan Komisi IV Ranperda Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam pertemuan ini, Heri Purnomo menjelaskan bahwa untuk Yayasan di Bekasi belum ada Perda, namun mengacu kepada Undang Undang nomor 16 tahun 2001. "Belum ada perda Yayasan di Kota Bekasi, hanya mengacu pada UU," jelasnya kepada rombongan Pansus.

Anggota Pansus H Darnil dalam pertemuan menyampaikan, pihaknya masih galau untuk pembahasan Ranperda Yayasan, terlebih dalam segi pendanaan, karena sedianya pendanaan hanya mengharapkan kucuran APBD.

"Bagaimana caranya dana yang dikucurkan kepada yayasan politeknik. Karena kami bangun SMK, hasil reiew MK kita menang tahu kabarnya dikembalikan ke kabupaten kota untuk pengelolaan, namun kan masih belum ada kepastian," paparnya.

Menjawab ini, Heri Purnomo kepada anggota Pansus menjelaskan, bahwa di Bekasi memang ada yayasan namun sifatnya sosial dan mendapatkan kucuran APBD dengan syarat memiliki badan hukum.

"Bekasi ini belum ada perguruan tinggi negeri. Padahal 43 ribu lulusan SMA setiap tahun. Kami Komisi D masih bahas pembuatan PTN, kini masih menyediakan lahan 10 ha, namun kondisi bekasi padat, mau tak mau dengan PTS," ujar Heri.

"Kami di Bekasi Yayasan sifatnya yayasan sosial dan sekolah. Jika mereka harus berbadan hukum beroperasi minimal 3 tahun baru dapat dana hibah," lanjutnya.

Kemudian persoalan asset, dijelaskan Heri, bahwa mengenai asset pemerintah di Bekasi jika hendak dihibahkan ke swasta maka harus melalui persetujuan anggota dewan.

"Tanah fasum dan fasos developer kalau tidak diserahkan ke pemda bisa berubah komersil. Makanya harus diserahkan secara resmi. Asset pemda tidak bisa dialihkan kecuali melalui paripurna dan disetujui dewan. Kemudian yayasan agar jangan fiktif, perlu rekomendasi RT RW dan sebagainya," pungkasnya.

Pansus puas dengan hasil pertemuan itu. Pansus akan membahasnya di Pekanbaru untuk kajian lebih mendalam lagi agar niat untuk mendirikan sarana pendidikan tidak menyalahi aturan.

Acara ditutup dengan bertukar cindera mata dan makan bersama yang sudah dijamu oleh DPRD Bekasi.

Penulis
: Riki
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)