PAW Anggota dari Partai Hanura Menunggu SK Gubernur

datariau.com
1.394 view
PAW Anggota dari Partai Hanura Menunggu SK Gubernur
Foto: Internet
ILUSTRASI.

LANGSA, datariau.com - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura, Amirullah yang tersangkut ijazah palsu digantikan Fadly Hendrian dari Partai dan Dapil yang sama, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Aceh.

Fadly Hendrian yang menggantikan posisi Amirullah merupakan peraih suara terbanyak setelah melalui pleno KIP Kota Langsa sebagai kelengkapan persyaratan PAW.

Menurut Samsul Bahri, Sekretaris DPRK Kota Langsa kepada datariau.com melalui telepon selularnya, Selasa (13/2/2018) yang berada di Jawa Timur, bahwa pergantian antar waktu anggota dewan dari partai Hanura tersebut setelah memperoleh persetujuan dari DPP Partai Hanura dengan memberhentikan Amirullah yang ditujukan ke DPRK Kota Langsa, menindaklanjuti hal tersebut pihaknya meminta verifikasi suara calon pengganti anggota DPRK ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

Setelah memperoleh jawaban pengiriman nama calon pengganti hasil Pleno KIP Kota Langsa, maka Walikota Langsa mengusulkan ke Gubernur Aceh untuk memperoleh SK. Oleh karena itu, apabila SK Gubernur Aceh telah turun, selanjutnya tinggal menyusun jadwal pelantikan PAW.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:HanuraPAW
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)