Minta Kembalikan Mobil Dinas, Sekwan Surati Anggota DPRD Pekanbaru

datariau.com
2.047 view
Minta Kembalikan Mobil Dinas, Sekwan Surati Anggota DPRD Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Sekretaris DPRD Pekanbaru Ahmad Yani mengatakan, DPRD kota Pekanbaru sudah mengesahkan dan menetapkan Perda yang berkaitan dengan hak keuangan dan fraksi pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru, yang dijadikan lembaran daerah dan berlaku 1 Agustus 2017.

Dengan demikian, sesuai pasal 16, 18 dan 23 Perda Kak Keuangan dan Fraksi Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru, maka mobdin harus dikembalikan.

"Kita tetap koordinasi dengan BPKAD Pekanbaru tentang masalah ini. Tapi proses ini tetap berjalan. Kami akan surati seluruh anggota DPRD Pekanbaru yang memakai mobil untuk dikembalikan," katanya, Jumat (11/8/2017).

Saat ini katanya, jumlah Mobdin yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, dijelaskannya bahwa kurang lebih 40 unit.

Keseluruhan Mobdin ini digunakan sebagai sarana transportasi bagi wakil rakyat dalam menjalankan kinerjanya.

"Yang jelas kita akan berkoordinasi terus dengan BPKAD Pekanbaru soal Mobdin ini. Karena dalam aturan PP Nomor 18 Tahun 2017 itu ada tunjangan transportasi. Namun, bisa jadi tunjangan itu tidak diambil, transportasi tetap digunakan. Makanya nanti diinformasikan kembali," Sebut Ahmad Yani.

Sumber
: Tribunpekanbaru.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)