Komisi II DPR RI Agendakan Panggil Mendagri Soal Penghapusan Perda Syariat Islam

datariau.com
924 view
Komisi II DPR RI Agendakan Panggil Mendagri Soal Penghapusan Perda Syariat Islam
Sejumlah perda bernuansa Islam yang dihapus.

JAKARTA, datariau.com - Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera, Almuzammil Yusuf akan memanggil Menteri Dalam Negeri terkait penghapusan secara sepihak penghapusan 3143 Peraturan Daerah (Perda), termasuk di dalamnya perda bernuansa Islam.

"Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya," ujar Muzammil, Selasa (14/6/2016).

Almuzammil yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh asal menghapus Perda, karena berkaitan dengan otonomi daerah.

Menurut Muzammil, seharusnya Pemerintah Pusat menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearfilan lokal masing-masing daerah.

"Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NKRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang," tegas Muzammil.

Editor
: Riki
Sumber
: Islameda.id
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)