Ini Hasil Konsultasi Banggar DPRD ke Kemendagri Terkait Kelanjutan Proyek Multiyears Pemko Pekanbaru

datariau.com
1.434 view
Ini Hasil Konsultasi Banggar DPRD ke Kemendagri Terkait Kelanjutan Proyek Multiyears Pemko Pekanbaru
Riki
Anggota Banggar foto bersama di Kemendagri.

PEKANBARU, datariau.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru mendapat sinyal positif untuk memperpanjang proyek multiyears Pemko Pekanbaru. Hal itu didapatkan dari hasil konsultasi tim Banggar ke Kemendagri, Kamis (4/8/2016) di Jakarta.

Bertolak dari ketentuan tersebut, dari hasil konsultasi itu pula, Banggar DPRD Kota Pekanbaru dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegitan MY, di APBD Kementerian Dalam Negeri memberikan arahan jika pembangunan MY sesuai ketentuan dan perundang-undangan dapat ditindaklanjuti sampai masa di akhir tahun jabatan walikota yang berakhir pada Januari 2017. Artinya masa jabatan berakhir Januari 2017, maka masa akhir tahun tentu Desember tahun 2017.

Sesuai keterangan Ketua Banggar DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH, dalam bekonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dimana anggota banggar langsung diterima oleh Kepala Seksi Bagian perencanan angaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu.

Konsultasi Banggar dengan Kementerian Dalam Negeri RI menjelaskan sesuai masa berakirnya progres MY, dalam pelaksanaan di APBD anggaran tahun jamak oleh pemerintah, juga telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dimana sesuai pelaksanakan dapat diakhiri pada tahun akhir masa jabatan walikota tersebut.

"Sesuai Permendagri, dan peraturan yang berlaku, dapat menyepakati hal itu, tentu tidak masalah. Namun bagaimana anggaran untuk kelanjutan progresnya perlu kembali disesuikan," kata Sahril saat dikonfirmasi terkait hasil konsultasi tersebut.

Selain itu, kata Ketua DPRD Pekanbaru ini, ketentuan ini pula tergantung kesepakatan antara TAPD dan Legislatif. "Yang penting saat ini, sebelum dilakukan tahapan berikutnya, tentu ada kajian-kajian, karena dalam progres tersebut perlu mengacu kepada ketentuan UU yang berlaku dan disepakati antara pemerintah, DPRD, dan pihak terkait. Jika itu telah ditemukan tentu langkah lanjutnya ditetapkan nanti. Maka dengan hasil konsultasi itu DPRD akan mengajak rapat Pemko melalui TAPD," sebut Sahril.

Sementara itu, tambah Sahril, mengenai revisi MoU, kerjasama perusahan dengan pemko, terkait pembangunan MY, bukan domainya DPRD Pekanbaru.

Penulis
: Riki
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)