DPRD Riau Kecewa, Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Dapat SP3

datariau.com
737 view
DPRD Riau Kecewa, Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Dapat SP3
dok.
Persiapan shalat Istisqa di kecamatan Lirik kabupaten Inhu saat bencana asap melanda Provinsi Riau tahun lalu.

PEKANBARU, datariau.com - Langkah Polda Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyelidiakan/Penyidikan Perkara (SP3) terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) tahun 2015 tuai kritikan dari Komisi A DPRD Riau.

"Ini menjadi bukti bahwa hukum kita tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Meskipun dengan alasan tidak memenuhi syarat ataupun tidak cukup alat bukti, tidak ada unsur kesengajaan dan lainnya," kata Sugianto, Anggota Komisi A DPRD Riau kepada wartawan, Rabu (20/7/2016).

Atas persoalan tersebut, politisi PKB ini menyebut, kasus Karhutla di Riau tidak akan tuntas. Persoalan ini menurutnya bisa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian.

"Lagi-lagi kepercayaan masyarakat terhadap hukum diciderai, baik itu yang di-SP3-kan maupun yang divonis bebas saat persidangan, hasilnya 0,0 semua. Tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan untuk menangani kasus, ataupun untuk memadamkan api ketika sudah terjadi Karlahut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Riau dari Dapil Siak-Pelalawan ini berharap, dengan dilantiknya Kapolri baru agar bisa menjalankan instruksi presiden dalam menjadikan hukum di Indonesia, lebih baik ke depannya.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)