DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Rumah Kumuh, Ini 7 Kecamatan Prioritas

datariau.com
1.297 view
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Rumah Kumuh, Ini 7 Kecamatan Prioritas
dok.
Puji Daryanto.

PEKANBARU, datariau.com - Pansus DPRD Pekanbaru akhirnya mengesahkan Ranperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh, menjadi Perda Kota Pekanbaru, Senin (21/11/2016).

Pengesahan ini melalui rapat paripurna, yang akan dihadiri unsur Pemko dan Forkompinda.

Ketua Pansus Ranperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh Puji Daryanto mengatakan, target Perda ini disahkan yakni program 100 persen penggunaan air bersih dan pengelolaan sampah, serta 0 persen bebas dari kawasan kumuh.

Dari 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, 7 kecamatan yang mendapat prioritas utama untuk ditata, agar bebas dari tempat kumuh.

Tujuh kecamatan tersebut Kecamatan Senapelan, Lima Puluh, Rumbai Pesisir, Rumbai, Tampan, Pekanbaru Kota dan Kecamatan Payung Sekaki.

"Tahap selanjutnya di tahun berikutnya, di kecamatan lainnya," kata Puji, Senin pagi tadi.

Pengesahan Perda ini, katanya, memang mundur dari jadwal awal. "Seharusnya pekan lalu disahkan. Namun karena masih ada pembahasan di dalam draf Perda-nya, makanya baru bisa disahkan sekarang," pungkasnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Tribun Pekanbaru
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)