DPRD Desak Satpol PP Tertibkan Reklame Rokok Diduga Ilegal yang Masih Bergentayangan di Inhu

datariau.com
2.456 view
DPRD Desak Satpol PP Tertibkan Reklame Rokok Diduga Ilegal yang Masih Bergentayangan di Inhu
Heri
Iklan rokok yang diduga menyalahi aturan karena sangat mengganggu keindahan tata kota.

 

RENGAT, datariau.com - Masih banyaknya reklame iklan rokok yang dinilai menyalahi aturan di Kabupaten Inhu sangat disayangkan kalanggan DPRD Inhu. Dewan meminta agar Satpol PP segera melakukan penertipan.

 

"Untuk ketertiban dan menjaga kerapian tata kota di setiap kecamatan yang ada di Inhu, kita minta Satpol PP dapat segera dan secepatnya menertibkan iklan, spanduk maupun baliho yang dipasang tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan," tegas Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori yang akrab disapa Ucok, kepada datariau.com, Selasa (29/11/2016).

 

Selain itu, Ucok meminta para Camat selaku pemberi rekom dan Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) sebagai pihak yang mengeluarkan izin untuk dapat memperhatikan izin yang akan dikeluarkan, jangan setiap rekom dari camat dikeluarkan izin, begitu juga dengan camat jangan semua hendak direkom.

 

"Tolong dong perhatikan peraturan dan menertibkannya, siapa lagi yang akan melakukan penertiban tata kota kalau tidak kita, dan kapan lagi mau dimulai kalau tidak dimulai dari sekarang," tegasnya.

 

"Begitu juga dengan Satpol PP selaku pihak yang mengawasi dan penegakan Perda harus jeli dan teliti, bila melihat ada pemasangan reklame iklan atau sejenisnya yang menyalahi atau merusak kerapian tata kota, cepat ambil tindakan untuk membongkar, bukan malah dijadikan tonton seperti film di TV," sindirnya lagi.

 

"Dari pada banyak anggota Satpol PP yang nongkrong di kantor lebih baik keliling di setiap kecamatan melakukan penertiban reklame ini," sambung Ucok.

 

Seperti pemasangan reklame iklan rokok maupun iklan lainnya yang ada di kecamatan Pasir Penyu, kecamatan Lirik, Sei Lala dan kecamatan Seberida, lanjut Ucok, banyak pemasangan iklan atau sejenisnya yang dipasang merusak kerapian tata kota kecamatan itu masing-masing.

 

"Seperti iklan rokok Maraton di sebelah RTH Pasir Penyu, itu jelas menyalahi peraturan namun sampai sekarang tak kunjung dibongkar. Padahal sebelumnya saya sudah ingatkan kepada Camat Pasir Penyu agar segera melakukan penertiban," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)