Muncul Fenomena #ViralForJustice, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Kinerja Personel

Ruslan
1.010 view
Muncul Fenomena #ViralForJustice, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Kinerja Personel
Foto: Net

DATARIAU.COM - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menyarankan agar Polri segera mengevaluasi pelayanan dan kinerja anggotanya terkait kritik disampaikan masyarakat hingga muncul fenomena #ViralForJustice.

"Sehingga Polri harus sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika tidak, maka akan diviralkan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/12).

Poengky mengatakan, kritik itu muncul lantaran selama ini Polri bergerak cepat menindaklanjuti sebuah kasus viral. Namun tindakan polisi kerap berbanding terbalik apabila kasus tersebut tidak viral hingga menyita perhatian publik.

"Harus diakui pula ketika kasusnya viral, respons polisi sangat cepat. Hal ini menjadikan masyarakat semakin menyukai dan memilih memviralkan agar ada perhatian terhadap kasusnya, ketimbang melapor melalui cara-cara resmi," kata dia.

Dia menambahkan, muncul fenomena kritik seperti #ViralForJustice juga disebabkan masifnya informasi di media sosial. Masyarakat akan semakin dimudahkan untuk mengabarkan apa saja agar menjadi viral termasuk menjadi pengawas setiap gerak gerik aparat.

"Hal ini harus menjadi perhatian Polri, karena pengawas polisi tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, melainkan juga media dan masyarakat," kata Poengky.

Oleh sebab itu, Poengky menyarankan agar para anggota polisi lebih berhati-hati dalam segala tindakannya. Dia menekankan tindakan polisi jangan sampai melukai perasaan masyarakat. Seperti tidak responsif menangani kasus. Meskipun tidak viral, setiap laporan masyarakat harus tetap ditangani.

"Misalnya kasus yang dilaporkan ke Kompolnas dan kami klarifikasi ke Polri selalu ditangani. Di satu sisi ada anggota yang nakal dan harus dihukum, di sisi lain masyarakat butuh kecepatan penanganan kasusnya. Kami melihat ada sistem penanganan kasus yang harus diubah," katanya.

"Masyarakat juga berharap jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, akan diperiksa dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Jika melakukan tindak pidana, misalnya melakukan penembakan di luar prosedur, maka harus dipidana, jangan hanya diproses etik saja," tambahnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)