Berikan Arahan Sebelum Melaksanakan Operasi Zebra LK Tahun 2022, Ini 7 Pelanggaran Prioritas Dari Kasatlantas Polres Rohil

Denni France
571 view
Berikan Arahan Sebelum Melaksanakan Operasi Zebra LK Tahun 2022, Ini 7 Pelanggaran Prioritas Dari Kasatlantas Polres Rohil

ROHIL, datariau.com - Dalam persiapan dan menjelang Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2022, Kasat Lantas Polres Rokan Hillir melaksanakan arahan pimpinan terhadap personil yang terlibat operasi beserta instansi terkait baik TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub), di halaman Mapolres Rohil, (Senin (3/10/2022).

Dalam arahan tersebut Kasatlantas AKP Try Widyanto Fauzal SIK mengatakan kepada seluruh personil agar memberikan tindakan persuasif, edukatif dan humanis.

?Selalu tingkatkan setiap kegiatan dengan sesuai SOP dan laksanakan kegiatan humanis serta 3S yaitu senyum, sapa dan salam. Tentu target kita terciptanya kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Rohil,? ujar AKP Try Widyanto.

Dijelaskannya, ada 7 fokus pelanggaran yang menjadi prioritas ataupun atensi bagi personil dilapangan nanti.

?Ada 7 pelanggaran yang harus di antisipasi, yaitu dilarang menggunakan ponsel saat berkendara, dilarang pengendara dibawah umur, dilarang berboncengan lebih dari satu orang, harus menggunakan helm SNI dan Safety Belt, tidak melebihi batas kecepatan, dilarang berkendara dalam pengaruh alkohol dan dilarang melawan arus,? bebernya.

Menurut Kasatlantas Polres Rohil, AKP Try Widyanto bahwa pelanggaran-pelanggaran yang seperti itulah yang menyebabkan kecelakaan fatalitas.

?Pelanggaran seperti ini kelihatan biasa saja, tapi ini bisa menyebabkan fatalitas korban kecelakaan, dan yang terpenting hindari pelanggaran sekecil apapun dalam pelaksanaan tugas,? pungkasnya. (den)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)