Mudahkan Pelanggar Untuk Bayar Denda, Satlantas Polres Meranti Libatkan Petugas BRI

Rahmad
573 view
Mudahkan Pelanggar Untuk Bayar Denda, Satlantas Polres Meranti Libatkan Petugas BRI
Foto : Rahmad Santoso
Kepala Satlantas Polres Kepulauan Meranti, AKP Teguh Wiyono SH MH saat mengarahkan masyarakat melakukan pembayaran denda tilang ke petugas BRI.
MERANTI, datariau.com -  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti melibatkan petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk bekerjasama dalam Operasi Zebra Muara Takus 2019. Upaya ini dilakukan agar pelanggar yang ditilang bisa langsung membayar ditempat.


Pantauan di persimpangan Jalan Banglas dan Jalan Dorak, Selatpanjang, Kamis (31/10/2019), tampak sejumlah masyarakat yang melakukan pelanggaran ditilang oleh petugas Satlantas. Pelanggaran didominasi yang tidak menggunakan spion, bm tidak lengkap, dan helm ganda.


Namun surat tilang yang diberikan, masyarakat bisa langsung membayar ditempat, sehingga tidak perlu lagi pergi ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau ke bank. Sebab ditempat operasi, petugas BRI langsung dilibatkan untuk melayani pelanggar yang ditilang menggunakan mesin Electronik Data Capture (EDC)


Kepala Satlantas Polres Kepulauan Meranti, AKP Teguh Wiyono SH MH mengatakan, sistem ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Saat ditilangpun aktivitas masyarakat jadi tidak terhambat, karena berurusan untuk melakukan transaksi denda tilang hanya dengan waktu yang singkat.


"Kita juga menyiapkan petugas dari BRI untuk melayani para pelanggar yang membayar denda tilang, dan masyarakat sudah langsung bisa menyelesaikan pembayarannya ditempat. Dengan begitu, aktivitas masyarakat tidak terganggu," ujar Teguh Wiyono, disela-sela operasi.


Operasi Zebra ini, kata Teguh, pihaknya mengedepankan penegakan hukum yang humanis. Artinya, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan diberikan pemahaman soal pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.


"Mereka kita beritahu dulu apa kesalahannya, hingga dia mengerti dan paham akan kesalahan yang telah dilanggarnya. Jika masyarakat sudah paham atas kesalahannya, tindakan penilangan terhadap petugas akan bisa diterimanya," kata Teguh lagi.


Tak hanya itu, Operasi Zebra ini juga melibatkan Satgas Preemtif (pencegahan) untuk melakukan himbauan terhadap masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas. Petugas akan melaksanakan patroli rawan kecelakaan lalu lintas, pelanggaran, dan kemacetan.


"Sekarang ini dalam operasi merupakan satgas gabungan, yaitu melakukan penegakan hukum. Apabila ditemukan kasat mata, artinya pelanggaran yang terlihat seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan helm ganda, atau spionnya tidak lengkap, bm nya tidak terpasang, itu langsung kita lakukan tindakan berupa tilang," tutur Kasat Satlantas Polres Kepulauan Meranti itu.


Dapat disampaikan pula, Satlantas Polres Kepulauan Meranti telah melaksanakan Operasi Zebra Muara Takus 2019 dihari yang kedelapan. Operasi yang dilaksanakan se-Indonesia itu akan berlangsung dari 23 Oktober hingga 5 November mendatang.(*)

Penulis
: Rahmad Santoso
Editor
: Redaksi
Sumber
: datariau.com
Tag:tilang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)