Gerebek Rumah Kontrakan di Rumbai, Polsek Lima Puluh Ciduk 2 Kurir Sabu-sabu Jaringan Luar Negeri

Datariau.com
1.185 view
Gerebek Rumah Kontrakan di Rumbai, Polsek Lima Puluh Ciduk 2 Kurir Sabu-sabu Jaringan Luar Negeri
Foto: Riauterkini.com

PEKANBARU, datariau.com -Tim Opsnal Polsek Lima Puluh menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Sri Palas, Kecamatan Rumbai yang diduga sebagai tempat persembunyian dua kurir sabu-sabu, Selasa (28/08/18) pukul 20.00 WIB malam lalu. Dari penggerebekan tersebut, dua kurir narkoba yang dicari oleh petugas pun berhasil diciduk. 

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga F Herlambang menyebutkan, kedua tersangka itu adalah Paten Ginting alias Ginting dan Rudi Hartono Solin. Dari hasil penggerebekan itu sendiri, pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 paket besar sabu-sabu, 15 paket sedang sabu-sabu, satu unit timbangan digital merk Camry dan 4 unit handphone berbagai merk. Jika ditotalkan, barang haram tersebut beratnya mencapai 1,6 kilogram dengan nilai Rp1,5 miliar lebih. 

"Total barang bukti 1,6 kilogram. Kedua tersangka ini merupakan kurir (narkoba) yang menerima upah sesuai berapa banyak barang (sabu-sabu) yang diantarkannya ke pemesan. Upah mereka berdua bervariasi, antara Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per orang," ujar Angga didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman dalam jumpa persnya, Jumat (31/08/18) siang. 

Angga menjelaskan, kedua tersangka disinyalir kuat juga sebagai jaringan narkoba luar negeri. Dugaan itu diperkuat dengan adanya kantong pembungkus sabu dari barang bukti yang diamankan polisi. Kantong pembungkus tersebut, sambungnya, hanya dijual di negara tetangga Indonesia. 

"Pengakuannya, kedua tersangka sudah melakukan pekerjaannya sebagai kurir sebanyak 4 kali. Tiga kali mereka menjemput sabu di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dan satu kali di Kota Dumai. Mereka berdua mendapat perintah dari seseorang yang kita duga bandar besarnya, inisial Ag (DPO). Tapi tidak pernah ketemu langsung, hanya melalui komunikasi handphone saja," tuturnya. 

Lebih lanjut Angga menjelaskan, meski sudah menangkap para tersangka, namun pihaknya masih akan mengembangkan penyidikan. Terutama untuk memburu Ag, bandar besar narkoba yang diduga kuat sebagai dalang utama jaringan tersangka. 

"Kita masih kembangkan (penyidikan) sampai ke atas (bandar besar sabu). Untuk masing-masing tersangka, atas perbuatannya mereka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.

Editor
: Redaksi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:Rumbai
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)