12 Unit Travel Gelap Ditilang Satlantas Polres Siak

Hermansyah
2.444 view
12 Unit Travel Gelap Ditilang Satlantas Polres Siak
Hermansyah
Jajaran Satlantas Polres Siak saat gelar operasi rutin dan menilang kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4, Kamis (20/7/2017) di Simpang Jalan Maredan Kecamatan Tualang.

TUALANG, datariau.com - Jajaran Satlantas Polres Siak gelar kegiatan (operasi) Rutin menertibkan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat sebagai bentuk (menekan) angka kecelakaan (Lakalantas), Dimana gelar operasi rutin ini dilaksanakan Jajaran Polres yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Siak Aiptu Minasri SH yang dimulai sejak pagi tadi, Kamis (20/7/2017) didaerah Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kemudian Jajaran Polres Siak menertibkan (menilang) kendaraan roda empat jenis Travel yang disinyalir tidak memiliki izin trayek angkutan (travel gelap) sebanyak 12 unit.

"Ini merupakan kegiatan operasi rutin yang dimulai sejak pagi tadi, Kamis (20/7/2017). Kita telah menertibkan (tilang) kendaraan roda empat jenis travel gelap sebanyak 12 unit, di Jalan Lintas Siak Pekanbaru (Beringin-Maredan)," jelas Kanit Turjawali Satlantas Polres Siak Aiptu Minasri SH kepada datariau.com.

Menurut Aiptu Minasri, travel gelap ini sangat meresahkan bagi travel lain berplat kuning (resmi), sehingga Jajaran Satlantas Polres Siak menindak tegas dan langsung menilang kendaraan tersebut.

Selanjutnya, jajaran Satlantas Polres Siak dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Siak mengelar operasi rutin tepat dipersimpangan Jalan Maredan kilometer 6 Perawang Kecamatan Tualang, Kamis (20/7/2017) sekira pukul 14.45 WIB.

Hingga akhir gelar operasi rutin tersebut, kemudian Jajaran Satlantas Polres Siak kembali menertibkan (tilang) kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain menilang kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat , jajaran Satlantas Polres Siak juga menertibkan beberapa truk bermuatan jenis tronton dan kendaraan besar lain.

"Kegiatan ini merupakan sebagai langkah menekan angka Lakalantas, baik roda dua maupun roda empat  dan lainya. Kita tilang, kemudian pengendara kita beri surat yang ada no transfer langsung melalui BANK BRI, selanjutnya pengendara dapat memperlihatkan bukti transfernya kepada kita, yang kemudian kita serahkan kembali kendaraan maupun surat-suratnya," terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Siak Aiptu Minasri SH.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)